Headlines News :
Home » » Israel Tolak Paspor Negara Palestina

Israel Tolak Paspor Negara Palestina

Written By Unknown on Rabu, 09 Januari 2013 | 02.29



Ramallah | acehtraffic.com - Israel menentang keras keputusan Presiden Otoritas Nasional Palestina Mahmoud Abbas, yang mengganti istilah Otoritas Nasional Palestina menjadi Negara Palestina.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menganggap hal itu sebagai pelanggaran serius terhadap proses diplomatik.

"Sebuah negara merdeka Palestina hanya akan terbentuk setelah sebuah perjanjian damai dengan Israel, yang mengakhiri semua klaim kedua belah pihak. Langkah Abbas secara politis kosong dan tidak akan memiliki efek praktis di lapangan," kata Netanyahu kemarin.

Pada akhir pekan lalu, Abbas memerintahkan otoritas Palestina untuk menggunakan secara resmi nama Negara Palestina. Label ini dipasang pada paspor, kartu identitas, perangko pos, surat izin mengemudi, dan dokumen publik lain yang sebelumnya menggunakan stempel Otoritas Nasional Palestina.

Itu merupakan langkah resmi pertama yang dilakukan Palestina ke arah pembentukan sebuah negara sejak Sidang Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina menjadi negara pengamat non-anggota pada November tahun lalu.

Abbas mengatakan langkah pemberian label baru pada dokumen publik akan membantu memperkuat status negara Palestina dan membangun kedaulatan atas tanah Palestina, yang saat ini diduduki Israel.

Namun Netanyahu menilai lain. Ia justru menuding langkah Abbas ini merupakan pelanggaran serius terhadap perjanjian antara Israel dan Palestina. Status Otoritas Nasional Palestina diciptakan dalam perjanjian perdamaian Oslo, yang ditandatangani Israel dan Palestina pada 1994.

Kritikan juga dilontarkan sekutu Israel, Amerika Serikat. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyebut perubahan nama ini sebagai gagasan buruk. Mereka berkeras status sebuah negara hanya dapat diperoleh melalui penyelesaian lewat perundingan dengan Israel.

"Kebijakan kami untuk terus menyebutnya Pemerintah Otonomi Palestina, sampai tiba waktunya kesepakatan melalui perundingan bagi satu negara dengan perbatasan yang takkan berubah," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Victoria Nuland. "Anda tak dapat menciptakan negara dengan retorika dan dengan cap serta nama."

Pejabat otoritas Palestina mengatakan penggunaan nama baru ini mungkin tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Hassan Alawi, Wakil Menteri Dalam Negeri Otoritas Palestina, mengatakan penggunaan nama Negara Palestina baru akan dilakukan dua bulan mendatang. Hal itu pun harus didasari kesepakatan dengan Israel.

Hanna Eisa, profesor Palestina dan hukum internasional, mengatakan perubahan nama sebenarnya tidaklah terlalu penting. Ia mengatakan Israel, sebagai penguasa, masih menduduki tanah Palestina sehingga rakyat Palestina tidak memiliki kedaulatan di negaranya. Ia menegaskan, mengakhiri pendudukan Israel jauh lebih penting daripada sekadar perubahan nama.

"Situasi hukum sangat penting dan rumit. Lebih baik bagi Palestina untuk menuntut pelaksanaan aturan hukum kemanusiaan internasional di lapangan daripada mengupayakan hal-hal sepele seperti itu yang tidak akan membawa kebaikan bagi rakyat Palestina," kata Hanna. | AT | R | TEMPO| BBC | CNA | XINHUA |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger