Headlines News :
Home » » Nasib Briptu Cantik Ditangan Kapolda

Nasib Briptu Cantik Ditangan Kapolda

Written By Unknown on Jumat, 19 Juli 2013 | 05.28

Jakarta | acehtraffic.com- Komisi Banding telah menolak gugatan banding dari Brigadir Satu Rani Indah Yuni Nugraeni. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan Komisi Banding yang dibentuk sejak 15 Juli 2013 itu menguatkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi atas gugatan Briptu Rani.

Apakah Briptu Rani selanjutnya dipecat? "Keputusan (saksi) ada di tangan Kapolda," kata Awi di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat siang, 19 Juli 2013. Pemecatan, kata Awi, merupakan hak prerogatif Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Unggung Cahyono.

Berdasarkan prosesnya, Kepala Kepolisian akan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum. Briptu Rani sejak Rabu kemarin, 17 Juli 2013, telah selesai menjalani hukuman disiplin 21 hari di tempat khusus Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim.

Menurut Awi, setelah menjalani 21 hari di tempat khusus itu, dia mendapat surat perintah diperbantukan ke Propam sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Informasi yang dihimpun Tempo, Briptu Rani sudah mengikuti apel pagi dan sore di Polda Jatim. Dia masih mendapatkan pengawalan khusus.

Namun Briptu Rani belum bisa dikonfirmasi ihwal sidang komisi yang menolak bandingnya.| AT | R | TEMPO |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger