Headlines News :
Home » , , , » Aceh Timur Dan Kota Langsa Buat Kesepakatan Untuk Tertibkan PNS Berkeliaran

Aceh Timur Dan Kota Langsa Buat Kesepakatan Untuk Tertibkan PNS Berkeliaran

Written By Unknown on Senin, 04 Juni 2012 | 06.40

Aceh Timur | Acehtraffic.com- Pemerintah Aceh Timur dan Kota Langsa buat  Nota Kesepakatan  Untuk Pembinaan dan Kedisiplinan PNS.  Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat yang dihadiri para pejabat kedua daerah tersebut pada tanggal 2 Mei 2012 lalu yang bertempat di Pendopo Bupati Aceh Timur di Langsa. Senin 4 Juni 2012.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini didasari banyaknya Pegawai Negeri Sipil berkeliaran baik di pasar maupun di cafe/warung di seluruh pelosok Kota Langsa. 

Banyaknya pegawai negeri sipil di Kota Langsa dikarenakan saat ini sekitar 80% pegawai negeri sipil Kabupaten Aceh Timur masih berdomisili dan berkantor di Kota Langsa yang notabene bekas Ibukota Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur sebelum pemekeran sekitar tahun 2002 lalu.

Hal ini terjadi disebabkan infrastruktur Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur di Kota Idi belum memadai untuk di gunakan beraktifitas para Pegawai Negeri Sipil daerah ini.


Oknum Pegawai Negeri Sipil kedepan harus berpikir ulang untuk berkeliaran di Kota Langsa dan sekitarnya selama jam dinas. 

Hal ini didasari telah adanya MoU atau Nota Kesepakatan Kepala Daerah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur yang tertuang dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kota Langsa Nomor : 06/PNS/2012 dan Nomor 800/1262/2012 tentang Penertiban Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kota Langsa.

Pj. Walikota Langsa, Drs. Bustami Usman, S.H., M.Si dalam kesempatanya mengatakan dengan adanya Nota Kesepakatan ini merupakan suatu langkah yang positif bagi pembinaan terhadap para Pegawai Negeri Sipil.

“Indikator keberhasilan pembinaan Pegawai tergantung kepada kedisiplinan yang pada akhirnya meningkatkan kinerja dan produktivitas para pegawai itu sendiri”,.

Dia juga menambahkan jangan sampai ada masyarakat yang melayani pegawai negeri sipil, karena seharusnya Pegawai Negeri Sipil yang melayani masyarakat.

Dia juga meminta agar tim terpadu yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk menindak lanjuti para pegawai negeri sipil yang kedapatan berkeliaran di luar jam dinas.

Sementara itu Pj. Bupati Aceh Timur, Ir. Nasrullah, M.Si, M.T. mengatakan bahwa pentingnya kebersamaan karena dengan bersama-sama semua dapat kita lakukan.

 “Nota Kesepatakan ini merupakan bentuk kebersamaan antara Pemerintah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur untuk meningkatkan pembinaan dan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil”, ujarnya

Beliau juga menambahkan Nota Kesepakatan ini tidak sampai disini namun akan ada tindak lanjutnya yakni membentuk SK Tim Terpadu, yang memperkuat tugas dan kewenang Tim Terpadu untuk menindak pegawai negeri sipil yang berkeliaran di luar jam dinas.

Dia juga berharap dengan adanya Kesepakatan ini akan lebih meningkatkan Kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan PP 53 Tahun 2012. | AT | RD | TAF |.

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger