Headlines News :
Home » , , » Kisruh Pilkada Gayo Lues : MK Tolak Gugatan Irmawan/Yudhi Candra, Menangkan Ibnu Hasyim

Kisruh Pilkada Gayo Lues : MK Tolak Gugatan Irmawan/Yudhi Candra, Menangkan Ibnu Hasyim

Written By Unknown on Selasa, 05 Juni 2012 | 05.04


Jakarta | Acehtraffic.com - Sesaat setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa Pilkada Gayo Lues (Galus). 

Irmawan langsung mendatangani dan merangkul Ibnu Hasyim sambil berkata, “putusan MK mengikat dan final, saya terima dengan baik.” Di antara rangkulan hangat itu, Ibnu Hasyim menjawab, “semua sudah selesai.”

Adegan yang diperankan Irmawan dan Ibnu Hasyim itu berlangsung di lobi depan Gedung MK, Senin 4 Juni 2012 setelah majelis hakim yang dipimpin Prof Mahfud MD memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil Pilkada Galus yang diajukan pasangan cabup/cawabup Irmawan SSos MM/H Yudhi Chandra Irawan BSc SE. Pertimbangan mahkamah, objek permohonannya salah/keliru.

Wartawan Serambi Biro Jakarta melaporkan, sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama MK turut dihadiri pasangan incumbent, Ibnu Hasyim SSos MM/Adam SE MAP sebagai pihak terkait dan empat komisioner KIP Gayo Lues sebagai termohon.

Apa yang terjadi di Gedung MK kemarin merupakan klimaks dari serangkaian konflik politik yang sempat memunculkan aksi anarkis di Blangkejeren (ibu kota Galus) passa-Pilkada 9 April 2012. 

Seperti diketahui, Galus sempat ‘mendidih’ ketika ribuan massa pendukung pasangan Irmawan/Yudhi Candra dan Karim Cukup/Nurhayati Sahali mengamuk dan membakar Kantor KIP, lima kantor camat, sebuah mobil dinas camat, dan sebuah mobil operasional KIP. 

Aksi tersebut terjadi pada hari pertama dan kedua pasca-pencoblosan, 9 April 2012.

Pada 2 Mei 2012, KIP Galus menggelar rapat pleno beragendakan rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan cabup/cawabup Galus pada Pilkada 9 April 2012. Hasilnya, pasangan Ibnu Hasim/Adam unggul dengan perolehan suara terbanyak, yakni 23.819 suara dari 48.339 suara sah (49,2 persen).

Suara kedua terbanyak diraih pasangan Irmawan/Yudhi Candra mencapai 20.539 suara (42,5 persen), disusul pasangan Karim Cukup/Nurhayati Sahali 3.981 suara atau 8,2 persen.

Pasangan Irmawan/Yudhi Candra keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut sehingga mengajukan gugatan ke MK dengan menyertakan 200 bukti dugaan pelanggaran. Proses persidangan perkasa tersebut dimulai 22 Mei 2012.

Objek keliru

Pada sidang pamungkas, Senin (4/6), majelis hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan, seharusnya dalam perkara tersebut yang menjadi objek permohonan adalah Berita Acara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten Gayo Lues oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Formulir Model DB-KWK.KIP Tanggal 2 Mei 2012.

Bukan terhadap Keputusan Komisi Independen Kabupaten Gayo Lues Nomor 270/0505/KIP/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2012 tertanggal 3 Mei 2012 juncto Berita Acara Komisi Independen Kabupaten Gayo Lues Nomor 270/0504/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Gayo Lues Tahun 2012 tertanggal 3 Mei 2012.

“Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan pemohon salah/keliru maka eksepsi pihak terkait beralasan menurut hukum,” demikian Mahkamah.

Sidang pengucapan putusan yang berlangsung singkat itu selain  dihadiri pasangan incumbent, Ibnu Hasyim SSos MM/Adam SE MAP sebagai pihak terkait juga Ketua DPD Partai Golkar Aceh, H Sulaiman Abda.

Seperti dilaporkan wartawan Serambi, seusai sidang tersebut, Irmawan langsung mendatangani Ibnu Hasim dan keduanya saling berpelukan di lobi depan Gedung MK. Ibnu Hasyim yang mengenakan kemeja warna putih membalas rangkulan Irmawan dengan hangat. 

Puluhan pengunjung sidang yang sengaja datang dari Gayo Lues ikut menyaksikan adegan mengharukan tersebut.| Serambi
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger