
Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Pengaturan parkir di Kota Lhokseumawe dinilai sangat amburadul dan tidak sesuai dengan Qanun pemerintah Kota Lhokseumawe Nomor 06 Tahun 2007 tentang retribusi parkir. Senin, 6 Agustus 2012.
Salah seorang warga Lhokseumawe, Indra Syahputra, SH kepada reporter The Aceh Traffic mengatakan petugas parkir bisa mengambil biaya parkir sesuai dengan keinginannya sendiri dan tidak memberikan kartu restribusi kepada pemilik kenderaan yang diparkir.
“Pengaturan parkir di Lhokseumawe masih belum jelas dan masih sangat amburadul”, ujar Indra.
Bahkan ada juga, sambung Indra, petugas parkir yang mengambil biaya sebesar Rp. 2.000 sekali parkir bagi kenderaan sepeda motor dan petugas tidak memberikan kartu restribusi.
Indra menambahkan, apabila hal itu masih terus berlanjut, berarti masalah parkit di Kota Lhokseumawe tidak sesuai dengan Qanun Nomor 06 Tahun 2007 tentang retribusi parkir.
Selain melanggar Qanun, kata Indra, juga melanggar Undang-undang perlindungan anak karena di Kota Lhokseumawe terdapat petugas parkir yang masih berada di bawah umur.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kota Lhokseumawe, Miswar, SE, MSP, kalau memang ada petugas parkir yang mengambil biaya parkir sebesar Rp. 2000 untuk sepeda motor telah melanggar Qanun.
“Kalau ada petugas yang mengambil biaya sebesar Rp. 2000 bagi sepeda motor, itu telah melanggar Qanun”, Ujar Miswar.
Mengenai kartu restribusi, sambung Miswar, dulu pernah kita berikan kepada koordinator parkir. Akan tetapi warga yang tidak mengambil kartu tersebut dan mengenai adanya petugas parkir anak dibawah umur, berarti Koordinator telah melakukan pelanggaran.
Miswar menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap petugas parkir yang ada di Kota Lhokseumawe. Apabila ada ditemukan kejangalan maka akan diproses.| AT | AG |
Posting Komentar