Headlines News :
Home » , , , » Ini Jawaban Kapolres Tamiang Terkait Yang Dipermasalahkan Oleh Calon Partai Aceh

Ini Jawaban Kapolres Tamiang Terkait Yang Dipermasalahkan Oleh Calon Partai Aceh

Written By Unknown on Kamis, 13 September 2012 | 22.41


Aceh Tamiang | Acehtraffic.com - Kapolres Aceh Tamiang AKBP Drs Armia Fahmi menyatakan, pengamanan Pilkada Aceh Tamiang putaran dua sudah sesuai dengan prosedur. 

Permintaan backup ke polres lain dilakukan karena Polres Aceh Tamiang kekurangan personil untuk mengamankan kegiatan pemungutan suara di seluruh tempat pemungutan suara. Armia Fahmi menegaskan, Polres Aceh Taming tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu kandidat.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang kepada Serambi, Kamis 13 september 2012, terkait persoalan permintaan penambahan anggota polisi dari polres lain, yang dipermasalahkan pasangan cabup/cawabup Aceh Tamiang, Agus  Salim/Abdussamad karena jumlah personil Polres Aceh Tamiang kurang untuk pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun jumlah TPS sebanyak 545 unit tersebar di seluruh desa.

Kapolres menyebutkan, pola pengamanan yang digunakan memakai pola satu personil polisi ditambah dua personil linmas menjaga satu TPS pada daerah katagori rawan satu. Sedangkan, pola dua polisi dan dua Linmas menjaga satu TPS digunakan untuk katagori daerah rawan dua.

“Dengan kondisi tersebut Polres Tamiang butuh  548 personil. Sementara anggota Polres Aceh Tamiang untuk pengamanan TPS hanya 268 personil polisi, sehingga kurang 280 orang,” ujar Kapolres.

Atas kekurangan tersebut, Polres Aceh Tamiang kemudian meminta petunjuk dan bantuan ke Polda Aceh, yang kemudian memerintahkan polres terdekat (seperti Polres Aceh Utara, Langsa, Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Bireuen), serta Shabara Polda Aceh, untuk membackup pengamanan Pilkada Aceh Tamiang. “Mungkin asumsi mereka banyak polisi di polsek, padahal untuk mengamankan TPS,” ujar Kapolres.

Terkait adanya Satgas yang diamankan, Kapolres menegaskan hal itu sudah sesuai pasal  16 ayat 1 UU no 2 tahun 2001 tentang Polri. Di mana pada poin a disebutkan “Dalam rangka menyelengarakan tugas, Polri berwenang melakukan penangkapan, penahanan,  penggeledehan, dan penyitaan.”

Pada poin lainnya, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa  tanda pengenal diri. Termasuk, mengadakan tindakan  lain menurut  hukum yang bertanggung jawab. 

“Satgas hanya diamankan bukan ditangkap, tujuannya  untuk mencegah  jangan sampai  terjadi peristiwa gangguan keamanan karena bisa saja terjadi peristiwa-peristiwa pengroyokan  terhadap yang bersangkutan seperti kasus pada Pilkada Abdya, Nagan Raya, dan Aceh Barat,” ujarnya

Menurut Kapolres, karakteristik Aceh Tamiang berbeda dengan daerah lain, dan rawan gangguan dari luar, karena berbatasan langsung dengan provinsi lain (Sumatera Utara).

Terkait keberadaan TNI, sudah diatur dalam UU No 2 tahun 2002 tentang  Polri, dalam bab VII bantuan hubungan dan kerja sama. Pada pasal 41 ayat 1 disebutkan, dalam rangka tugas keamanan, Polri dapat meminta bantuan TNI.

 “Dalam Pilkada Tamiang, TNI/Polri netral tidak ada memihak kemana-mana dan sudah kita sampaikan ke jajaran bawah,” ujarnya. | AT | R | Sumber Serambi |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger