Jakarta | Acehtraffic.com - Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus dugaan suap Wisma Atlet, merampungkan pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/9/12) malam.
Usai diperiksa selama hampir 12 jam, Nazar yang keluar sekitar pukul 23.50 WIB kembali berkicau dan menyebutkan fakta baru seputar kasus dugaan korupsi proyek PLTS yang menjerat istrinya, Neneng Sri Wahyuni saat ini.
Menurut Nazaruddin, dalam kasus PLTS, banyak melibatkan para elite politik. Bahkan, diakuinya proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp3,8 miliar itu juga melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Erman Suparno.
"Proyek ini juga berperan Menakertrans, dalam pertemuan mengatur proyek tersebut," kata Nazaruddin di kantor KPK, Jakarta.
Saat ditegaskan, apakah Mennakertrans yang dimaksud adalah Muhaimin Iskandar, Nazar membantahnya. "Proyek itu dikerjakan sebelum periode Menteri Muhaimin Iskandar," sambung Nazar.
.
Dia menyatakan bahwa Menteri yang dimaksud yakni mentri yang menduduki jabatan itu saat proyek PLTS terjadi. Sementara, saat proyek ini terjadi pada tahun 2008, dimana Erman lah yang saat itu menjadi menterinya.
Sementara dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut.
Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar di sana. Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain.| AT | M | IH |
Posting Komentar