1. Pilkada Aceh Tamiang putaran kedua, pada Rabu 12 September 2012, cacat secara hukum karena berlangsung secara tidak demokratis, diindikasikan dengan keterlibatan instrumen negara aparat TNI/Polri dan memihak ke salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati Hamdan Sati/Iskandar Zulkarnain.
2. Kapolres Aceh Tamiang dan seluruh Kapolsek yang berada di wilayah hukum Aceh Tamiang harus bertanggung jawab terhadap situasi yang dikondisikan sendiri oleh aparat TNI/Polri yang seolah-olah tidak aman, diindikasikan dengan pergerakan pasukan TNI/Polri secara kuantitas yang sangat massif dan berlebihan.
3. Provinsi Aceh modal demokrasi untuk Indonesia, aparat TNI/Polri sudah membuat cacat pesta demokrasi di Kabupaten Aceh Tamiang.
4. Terjadi konsentrasi TNI/Polri di seluruh pelosok Kabupaten Aceh Tamiang yang membuat suasana Pilkada Aceh Tamiang seperti darurat militer, diindikasikan dengan jalan masuk ke desa-desa dipalang dengan portal dan dijaga oleh aparat TNI/Polri.
5. Pilkada Aceh Tamiang putaran kedua melahirkan trauma baru bagi masyarakat Aceh Tamiang diindikasikan dengan sangat banyaknya aparat TNI/Polri yang berada dikampung-kampung dengan pengamanan yang sangat menakutkan dan meresahkan warga dan melahirkan intimidasi terhadap anggota Partai Aceh.
6. TNI/Polri sudah tidak netral dalam menjalankan tugas dan malah ikut mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon bupati/calon wakil bupati
7. Permasalahan ini akan dilaporkan kepada Menkopolkam, Panglima TNI, Kapolri, dan Komisi III DPR RI.
8. Kubu Agussalim/Abdussamad meminta MK untuk memerintahkan KPU/KIP Aceh dan KIP Aceh Tamiang untuk melaksanakan pilkada ulang dan mendiskualifikasi calon bupati/wakil bupati yang berkolaborasi dengan aparat TNI/Polri.| AT | R | Serambi |
Baca juga :
Ini Jawaban Kapolres Tamiang
Posting Komentar