Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Muttaqin dan Edi Saputra, terdakwa penembak Abdurahman alias Bongkeng, kader Partai Aceh [PA] mengaku nekat menembak Bongkeng sebagai aksi balas dendam atas kematian Syukri alias Pangkuek [35], Sekretaris PA Lhokseumawe setelah ditembak orang tak dikenal di kawasan Kutablang, Bireuen, 16 Mei 2012. Sedangkan Bongkeng ditembak terdakwa, 6 Juni 2012 di kawasan Desa Paloh Dayah, Muara Satu, Lhokseumawe.
Pengakuan itu disampaikan kedua terdakwa saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut di PN Lhokseumawe, Selasa 11 September 2012. Sidang itu dimpimpin Syamsul Qamar SH didampingi dua hakim anggota Nasri SH dan Deny Syahputra SH. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir Saifuddin SH dan Ferdiansyah SH. Sedangkan terdakwa hadir ke pengadilan bersama penasehat hukumnya, Muliadi SH.
Bersama terdakwa, JPU juga membawa barang bukti berupa sepucuk pistol revolver jenis FN bersama puluhan amunisi. Kedua terdakwa hadir ke persidangan menggunakan baju putih dan celana jins. Dalam sidang itu, JPU sempat beberapa kali memperagakan bagaimana cara terdakwa menambak Bongkeng.
Edi mengaku menembak Bongkeng atas kemauan sendiri setelah diperintah Huzaifah yang juga jadi terdakwa dalam kasus itu. Namun, dalam sidang kemarin Huzaifah tak hadir karena mengaku sakit kepada JPU. “Kami dapat pistol dari Huzaifah dua hari sebelum kejadian itu. Huzaifah juga memberi uang kepada kami 1,5 juta rupiah untuk BBM kami,” katanya.
“Pangkuek sebelum meninggal sempat memberitahu nama-nama yang mengancam membunuh dan membakar rumahnya kepada kami. Salah satunya adalah komplotan Bongkeng,” jelas Edi. Pernyataan serupa juga disampaikan Muttaqin.
Pada 6 Juni 2012, lanjut Edi, mereka mencari Bongkeng ke rumahnya. Karena Bongkeng tak ada di rumah, katanya, mereka langsung pulang. Dalam perjalanan, sebut Edi, mereka melihat Bongkeng.
Pengakuan itu disampaikan kedua terdakwa saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut di PN Lhokseumawe, Selasa 11 September 2012. Sidang itu dimpimpin Syamsul Qamar SH didampingi dua hakim anggota Nasri SH dan Deny Syahputra SH. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir Saifuddin SH dan Ferdiansyah SH. Sedangkan terdakwa hadir ke pengadilan bersama penasehat hukumnya, Muliadi SH.
Bersama terdakwa, JPU juga membawa barang bukti berupa sepucuk pistol revolver jenis FN bersama puluhan amunisi. Kedua terdakwa hadir ke persidangan menggunakan baju putih dan celana jins. Dalam sidang itu, JPU sempat beberapa kali memperagakan bagaimana cara terdakwa menambak Bongkeng.
Edi mengaku menembak Bongkeng atas kemauan sendiri setelah diperintah Huzaifah yang juga jadi terdakwa dalam kasus itu. Namun, dalam sidang kemarin Huzaifah tak hadir karena mengaku sakit kepada JPU. “Kami dapat pistol dari Huzaifah dua hari sebelum kejadian itu. Huzaifah juga memberi uang kepada kami 1,5 juta rupiah untuk BBM kami,” katanya.
“Pangkuek sebelum meninggal sempat memberitahu nama-nama yang mengancam membunuh dan membakar rumahnya kepada kami. Salah satunya adalah komplotan Bongkeng,” jelas Edi. Pernyataan serupa juga disampaikan Muttaqin.
Pada 6 Juni 2012, lanjut Edi, mereka mencari Bongkeng ke rumahnya. Karena Bongkeng tak ada di rumah, katanya, mereka langsung pulang. Dalam perjalanan, sebut Edi, mereka melihat Bongkeng.
Lalu, mereka mengikutinya. “Saat Bongkeng berhenti, saya langsung menembaknya enam kali, tapi pistol tak meletus.
Lalu, Muttaqin mengeluarkan pistolnya dan menembak dua kali ke arah Bongkeng tapi tidak kena, lalu Muttaqin menembak Nasrul Mahyar,” katanya.
Sementara Muttaqim menyatakan, ia menembak Bongkeng karena saat itu Bongkeng seperti ingin mengambil senjata untuk menembak dirinya.
Sementara Muttaqim menyatakan, ia menembak Bongkeng karena saat itu Bongkeng seperti ingin mengambil senjata untuk menembak dirinya.
“Sebelum ditembak, saya langsung menembak Bongkeng, tapi tak kena. Lalu, saya tembak Nasrul Mahyar dua kali,” katanya. Setelah itu, hakim meminta jaksa untuk menghadirkan saksi korban pada sidang lanjutan, Selasa 18 September 2012 mendatang.| AT | R | Serambi |
Baca juga :

Posting Komentar