Jakarta | Acehtraffic.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangi perjanjian kerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penggunaan lahan dan bangunan Rumah Tahanan Kodam Jaya untuk keperluan Rumah Tahanan KPK. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan perjanjian itu dibuat setelah komisinya merevisi nota kesepahaman dengan TNI yang pernah ditandatangani pada 2005. "Perjanjian itu sebagai tindak lanjut nota kesepahaman yang dilakukan Ketua KPK, Abraham Samad dengan Panglima TNI, Laksamana Agus Suhartono di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta," kata Johan Budi dalam siaran pers yang diterima Okezone, Jumat (14/9/2012).
Nota kesepahaman itu dilakukan dalam bentuk, antara lain, mensosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan penindakan korupsi di lingkungan TNI, pemberian informasi timbal balik terkait laporan gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan prajurit TNI, dan bantuan personel, sarana, dan prasarana TNI yang diperlukan untuk pemberantasan korupsi.
"Diharapkan MoU yang ditandatangani ini mampu memberikan sinergi penegakan hukum pemberantasan korupsi secara independen dan bebas dari kekuasaan manapun," terang Johan.| AT | M | OZ |
Posting Komentar