Headlines News :
Home » , , » Pembangunan Waduk Di Kuta Makmur, Harga Tanah Tidak Dibayar, Kontraktor Dihadang.

Pembangunan Waduk Di Kuta Makmur, Harga Tanah Tidak Dibayar, Kontraktor Dihadang.

Written By Unknown on Kamis, 29 November 2012 | 06.00


Aceh Utara | Acehtraffic.com – Pembangunan waduk Lhok Gajah di Gampong Buket Kecamatan Kuta Makmur diatas 17 hektar tanah warga belum dibayar, warga protes dan sejumlah alat berat diberhentikan sehingga pembangunan waduk lumpuh. Kamis 29 November 2012.

Hal tersebut diungkapkan oleh Misdin (36) salah seorang pemilik lahan tersebut mengatakan Pemkab Aceh Utara sebelumnya termasuk Camat setempat telah berjanji akan datang ke lokasi untuk membuat pertanggung jawaban atas lahan warga yang belum dibayar.

Sebelum lebaran Idul Adha kemarin panitia juga telah berjanji akan segera membayar, namun hingga kini pemilik lahan belum menerima sepeser rupiah pun. “janji awai ji ek, kahana ji ek, awai jipeugah, yang saket that Camat geumeutanggoh siat, malah geupeugah geujok peng gop nyan meunyoe han dibayeu,” ucap Misdin kesal.

Kepala Dusun Tgk Bate Badan Gampong Buket, M Junet (58) juga mengatakan pembangunan waduk untuk mengairi 14.000 hektar sawah di dua kemukiman itu dibebaskan oleh pemerintah sebesar Rp 11.000 rupiah/meter meski dipenuhi tanaman produktif seperti pinang, coklat, duren, dan langsat.

“awak nyan icok tanoh sagai ibloe 11.000, bak kayeu pulang keupo jih, tapi sayang that teungoh panen ikoh,” ungkap warga dikeude Gampong Buket, kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Walaupun lahan tersebut belum diganti rugi namun kontraktor tidak mau menunggu, kelihatan dilapangan alat berat masih terus bekerja. Namun hal tersebut dibantah keras oleh Zaini (34) Ketua Pemuda Gampong Buket Kecamatan Kuta Makmur.

“kontraktor bekerja atas perintah dan izin pemda, tanah ini tidak bermasalah,” cetus Zaini dengan nada keras seperti mempermasalahkan kedatangan insan Pers.

Tak tanggung-tanggung wartawan yang meliput berita tersebut pun harus menghadap Keuchik di Keude Buket “nyoe pak Mis kasalah kaprah, sebenarnya tidak ada masalah disini tapi hanya kesalah pahaman saja, untuk kali nyoe tapi lon peumeu’ah Pak Mis yang ba wartawan,” ungkap keuchik seraya meminta agar berita tidak tayang.

Disamping itu, Abdul Gani Keuchik Gampong Buket itu juga meminta wartawan untuk menghadap Mukim setempat, sementara mukim setempat yang ditemui wartawan tadi sore meminta agar wartawan bisa membantu untuk menyukseskan pembangunan waduk itu.

“jangan sampai gara-gara ini pengerjaan bisa terhenti karena ketahuan ke Banda Aceh,” pesan T Idris Taib di Simpang Buloh, Kota Lhokseumawe.

Pembebasan lahan di wilayah kabupaten Aceh Utara sering terjadi benturan dengan pemilik lahan, mulai dari harga yang tidak cocok, hingga tanaman yang tidak dibebaskan, seperti yang terjadi pada saat pembebasan lahan untuk waduk krueng Pase di Jungka Gajah beberapa waktu yang lalu, dimana kasus tersebut telah dilaporkan ke YLBHI Pos Lhokseumawe.

Pelaksanaan pembebasan lahan cenderung menyalahi Undang-Undang RI nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak-hak tanah dan benda-benda yang berada diatasnya. Pasal tersebut menjelaskan pencabutan hak hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya meliputi tanah, bangunan, tanaman dan segala hal yang bermanfaat yang ada diatas tanah. | AT | IS | YD | HR |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger