Headlines News :
Home » » Triharti Soekarno Ditipu Pilot

Triharti Soekarno Ditipu Pilot

Written By Unknown on Kamis, 29 November 2012 | 19.30



Jakarta | acehtraffic.com - Sidang kasus dugaan penipuan sertifikat tanah senilai Rp24 Milyar kembali digelar, dengan tersangka Eko Djulyardhi, seorang pilot di salah satu penerbangan nasional.

Agenda pemeriksaan saksi korban oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 29 November 2012. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, selain saksi korban bernama Triharti Soekarno (77) tahun, Asep Busro dan saksi Sony Mauli.

Saksi Korban Triharti mengaku hendak menjual rumah warisan dengan luas tanah 380 meter persegi di jalan Kartanegara No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saat itu rumah mau saya jual, Eko (terdakwa), mengaku akan membeli. Dia datang sendiri kerumah," kata nenek Triharti yang telah ujur itu saat persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Siti Suryati, nenek itu mengaku pada awal April 2012, terdakwa Eko menemui Triharti (Korban) dan juga anaknya Andayani Sri Wahyuningsih dengan bermaksud membeli rumah tersebut seharga Rp 24 Milliar.

"Dalam pertemuan Eko (terdakwa ) bersedia menanggung seluruh biaya balik nama, notaris, dan pajak. Seluruh pembayaran akan dilunasi paling lambat akhir bulan April," ucap Nenek Triharti tersebut.

Nenek yang juga mantan guru SMP itu menceritakan, setelah ada kesepakatan, lalu Istri terdakwa bernama Estiawati bermaksud mengambil sertifikat rumah, Estiawati bersama Asep Busro. Asep merupakan karyawan Bank Muamalat Cabang Mega Kuningan.

"Sertifikat diserahkan ke Istri terdakwa Eko (Estiawati) kemudian meminta agar menyerahkan sertifikat asli dengan alasan untuk dicek keabsahanya di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Selatan," sambungnya.

Selain itu, untuk menyakinkan sang nenek itu, Estiawati menyerahkan 4 lembar Bilyet Giro Bank BNI dengan total 24 Milliar.

"bilyet itu ada 4, isinya terdiri dari Rp2Milyar, Rp2Milyar, Rp 10Milyar, dan Rp10Milyar. Keempat bilyet itu semuanya diserahkan sekaligus," ucapnya

Dari empat 4 billyet itu Korban hendak mencairkan dalam tiga tahap. Namun saat hendak dicairkan tahap pertama terdakwa memberitahukan bahwa sertifikat bermasalah. Sehinnga billyet itu di blokir.

"Disitu anak saya curiga dengan pernyataan terdakwa bahwa sertifikat bermasalah. Lalu anak saya Andayani mendatangi kantor BPN Jaksel. Oleh BPN dinyatakan sertifikat tidak bermasalah," terang nenek yang masih ingat betul peristiwa yang dialaminya itu.

Merasa ditipu oleh terdakwa korban lantas sepakat untuk membatalkan jual beli dengan terdakwa dan meminta sertifikat beserta dokumen-dokumen dikembalikan.

Namun setelah tanggal 5 Mei 2012 hingga saat ini para terdakwa bersama Estiawati tidak dapat mengembalikan sertifikat asli berikut dokumen kepemilikan lainya kepada saksi Triharti.

"Terdakwa setiap ditanya hanya janji-janji saja sehingga perbuatan para terdakwa bersama Estiawati telah merugikan saya," pungkasnya.

Saat ini posisi Istri terdakwa Eko bernama Estiawati masuk dalam Daftar Pencarian Orang dari pihak berwajib.

Dalam dakwaan Jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim pun menunda sidang.

"Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pada 6 Desember 2012," tutup Ketua majelis Hakim sebelum palunya diketok | AT | R | INC|
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger