
Jerusalem | acehtraffic.com - Otorita Palestina mengatakan akan menggunakan status barunya di PBB untuk menggugat Israel di Pengadilan Kriminal Internasional jika rezim Tel Aviv tetap melanjutkan rencana barunya memperluas pemukiman ilegal di wilayah-wilayah pendudukan.
Nabil Sha'at, anggota senior Otoritas Palestina, mengatakan pada hari Selasa bahwa Palestina akan mengajukan gugatan di ICC jika rezim Israel bersikeras terhadap rencana barunya untuk membangun ribuan unit rumah lainnya di Timur al-Quds dan Tepi Barat, termasuk di daerah kontroversial E1.
"Dengan meneruskan kejahatan perang kegiatan permukiman di tanah kami dan mencuri uang kami, Israel mendorong dan memaksa kami untuk pergi ke ICC," kata Sha'at.
Pada tanggal 29 November, 193 anggota Majelis Umum PBB memberikan suara dengan hasil 138-9 dengan 41 abstain untuk meningkatkan status Palestina menjadi negara pengamat non-anggota.
Rezim Israel mengumumkan rencana untuk pembangunan unit pemukiman baru setelah pemungutan suara PBB.
Sementara itu, Hanan Ashrawi, seorang pejabat Palestina Otoritas, mengatakan masyarakat internasional harus mengusulkan sanksi terhadap Israel.
Kami harus pindah ke langkah konkret sehingga Israel menyadarinya kehilangan sesuatu dan akan dimintai pertanggungjawaban, sesuai dengan hukum internasional, "kata Ashrawi.
Berbagai negara, termasuk beberapa sekutu Tel Aviv, telah mengkritik rencana perluasan pemukiman tersebut.
Namun, sumber terdekat dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa rezim Tel Aviv akan "terus membela kepentingan vitalnya meskipun menghadapi tekanan internasional."
Lebih dari setengah juta warga Israel tinggal di lebih dari 120 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 atas wilayah Palestina di Tepi Barat dan Timur Al-Quds.
Pemukiman tersebut dianggap ilegal oleh PBB dan kebanyakan masyarakat internasional. | AT | Z | PressTV
Posting Komentar