Headlines News :
Home » » Rekomendasi Komnas HAM Terhadap kasus Cebongan

Rekomendasi Komnas HAM Terhadap kasus Cebongan

Written By Unknown on Selasa, 18 Juni 2013 | 23.32

Jakarta | acehtraffic.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menuntaskan investigasi terhadap penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu. 

Komnas HAM menelurkan sekitar 20 rekomendasi yang tertuang dalam dua lembar kertas dan disampaikan ke berbagai pihak, termasuk Panglima TNI dan Kepala Polri.
"Pekan lalu, Komnas HAM sudah menggelar rapat paripurna dan sepakat dengan rekomendasi tersebut," kata Nurkholis, Komisioner Komnas HAM, Rabu, 19 Juni 2013.


Satu poin penting dalam rekomendasi tersebut, kata Nurkholis, adalah penegasan bahwa insiden Cebongan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan melanggar Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM akan mengumumkan hasil investigasi tersebut siang ini. Komnas HAM juga akan langsung menyampaikan hasilnya kepada Panglima TNI, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, serta Menteri Hukum dan HAM. Nurkholis belum memastikan apakah rekomendasi akan ditujukan juga kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Penyerangan ke LP Cebongan terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2013. Tim investigasi TNI Angkatan Darat membeberkan bahwa pelakunya sebanyak 11 anggota Komando Pasukan Khusus Grup 2 Menjangan, Kartasuro, dengan menggunakan senjata laras panjang dan pistol. Seorang di antaranya, berinisial U, dinyatakan sebagai eksekutor.


U disebut menembak mati empat tahanan titipan Kepolisian Daerah DIY, bernama Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, 31 tahun, Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Keempatnya adalah tersangka pembunuhan anggota Kopassus, Sersan Kepala Heru Santoso, di Hugo's Cafe, Sleman, pada Selasa, 19 Maret 2013.


Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Militer Yogyakarta, Kamis besok, 20 Juni 2013. Data yang diperoleh Tempo, kasus ini dipisah menjadi empat berkas. Yaitu, satu berkas Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon cs, berkas Sersan Satu Tri Juwanto cs, berkas Sersan Dua Ikhmawan Suprato cs, dan berkas Sersan Mayor Rokhmadi  | AT | R | TEMPO|
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger