Banda Aceh | acehtraffic.com-Jajaran Pemko Banda Aceh Bersama BPOM Aceh, Rabu 5 Juni 2013 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua Perusahaan Air Kemasan di Banda Aceh.
Sidak dipimpin langsung wakil walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Aceh, Samsulisyani bersama sejumlah anggota timnya, Kepala Dinas Kesehatan, Media Yulizar, dan Kasatpol PP dan WH, Rita Sari Pujiastuti beserta anggota. Juga turut serta kabag Humas Setdako Banda Aceh, Drs Marwan dan Kasubbag Hubungan Kelembagaan dan Media Center, Mahdi.
Perusahaan yang disidak tersebut adalah perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan dengan merek rencong dan Jipie.
Wakil walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan, dari hasil temuan itu, maka untuk sementara kedua perusahaan itu dilarang berproduksi sebelum mampu memenuhi syarat sesuai aturan yang ditetapkan.
Sementara itu Kepala BPOM Aceh, Samsulisyani, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua air kemasan yang diproduksi oleh kedua perusahaan tersebut dinilai tidak higienis, sehingga tidak layak konsumsi.
Produksi tersebut dinilai tidak higienis, menurut Lisyani, lantaran di ruang produksinya tidak terdapat laboratorium pemeriksaan air minum untuk memastikan ada atau tidaknya microba atau micro bakteri.
Sidak dipimpin langsung wakil walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Aceh, Samsulisyani bersama sejumlah anggota timnya, Kepala Dinas Kesehatan, Media Yulizar, dan Kasatpol PP dan WH, Rita Sari Pujiastuti beserta anggota. Juga turut serta kabag Humas Setdako Banda Aceh, Drs Marwan dan Kasubbag Hubungan Kelembagaan dan Media Center, Mahdi.
Perusahaan yang disidak tersebut adalah perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan dengan merek rencong dan Jipie.
Wakil walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan, dari hasil temuan itu, maka untuk sementara kedua perusahaan itu dilarang berproduksi sebelum mampu memenuhi syarat sesuai aturan yang ditetapkan.
Sementara itu Kepala BPOM Aceh, Samsulisyani, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua air kemasan yang diproduksi oleh kedua perusahaan tersebut dinilai tidak higienis, sehingga tidak layak konsumsi.
Produksi tersebut dinilai tidak higienis, menurut Lisyani, lantaran di ruang produksinya tidak terdapat laboratorium pemeriksaan air minum untuk memastikan ada atau tidaknya microba atau micro bakteri.
“Tempat produksinya tidak higienis dan juga tidak memiliki laboratorium untuk memastkan ada atau tidaknya bakhteri microba,” kata Lisyani.
Untuk perusahaan Jipie, sebut Lisyani merek BPOM yang ditulis di kemasan tidak terdaftar di BPOM alias palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan kemasan air minum yang sudah dikarduskan pun disegel. | AT | RD| RI|
Untuk perusahaan Jipie, sebut Lisyani merek BPOM yang ditulis di kemasan tidak terdaftar di BPOM alias palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan kemasan air minum yang sudah dikarduskan pun disegel. | AT | RD| RI|
Posting Komentar