Headlines News :
Home » , » Wartawan Mingguan Bidik Indonesia, Dihalangi “Bidiknya” Oleh Oknum Satpam RSUD Langsa

Wartawan Mingguan Bidik Indonesia, Dihalangi “Bidiknya” Oleh Oknum Satpam RSUD Langsa

Written By Unknown on Jumat, 07 Juni 2013 | 00.09


Langsa | acehtraffic.com- Salah seorang oknum Satpam Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa, telah diduga melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 dan kode etik Jurnalis. Pasalnya oknum tersebut dinilai sudah menghalang-halangi tugas wartawan saat hendak meliput.Jumat 7 Juni 2013

Tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum satpam RSUD Langsa,  tersebut terhadap dua wartawan Bidik Kasus  dan wartawan Bidik Indonesia wilayah kerja Langsa terjadi pada  Rabu 5 Juni 2013, saat kedua wartawan tersebut meliput acara seminar sehari yang dilaksanakan di aula RSUD setempat.

"Saya sedang menjalankan tugas meliput berita di RSUD Langsa yang sedang diadakan acara seminar sehari, namun tiba-tiba salah seorang oknum satpam yang menjaga pintu aula, melarang  saya untuk masuk, " Ujar Robi wartawan Mingguan Bidik Kasus.

Pariman wartawan mingguan Bidik Indonesia, saya sangat menyesalkan perbuatan oknum satpam RSUD Langsa tersebut, masak kami mau meliput di larang, berarti satpam tersebut sudah melanggar UU Pers, kami minta kepada Direktur RSUD Langsa supaya menegur oknum satpam tersebut, ujar Pariman | AT | RD | RI|
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger