Langsa | acehtraffic.com- Salah seorang oknum Satpam Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa, telah diduga melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 dan kode etik Jurnalis. Pasalnya oknum tersebut dinilai sudah menghalang-halangi tugas wartawan saat hendak meliput.Jumat 7 Juni 2013
Tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum satpam RSUD Langsa, tersebut terhadap dua wartawan Bidik Kasus dan wartawan Bidik Indonesia wilayah kerja Langsa terjadi pada Rabu 5 Juni 2013, saat kedua wartawan tersebut meliput acara seminar sehari yang dilaksanakan di aula RSUD setempat.
"Saya sedang menjalankan tugas meliput berita di RSUD Langsa yang sedang diadakan acara seminar sehari, namun tiba-tiba salah seorang oknum satpam yang menjaga pintu aula, melarang saya untuk masuk, " Ujar Robi wartawan Mingguan Bidik Kasus.
Pariman wartawan mingguan Bidik Indonesia, saya sangat menyesalkan perbuatan oknum satpam RSUD Langsa tersebut, masak kami mau meliput di larang, berarti satpam tersebut sudah melanggar UU Pers, kami minta kepada Direktur RSUD Langsa supaya menegur oknum satpam tersebut, ujar Pariman | AT | RD | RI|
Posting Komentar