Headlines News :
Home » » Buka warung saat Ramadhan akan ditutup paksa dan denda 50 Juta

Buka warung saat Ramadhan akan ditutup paksa dan denda 50 Juta

Written By Unknown on Senin, 01 Juli 2013 | 05.44

Serang | acehtraffic.com- Pemerintah Kota Serang melarang seluruh pemilik rumah makan dan restoran agar tidak buka selama puasa pada bulan Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, Akhmad Mujimi, mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang tidak akan mentoleransi pemilik rumah makan dan restoran yang tetap buka pada siang hari selama bulan Ramadan.

"Bagi yang membandel, selain akan ditutup paksa, pemiliknya akan dikenakan denda Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan," kata Akhmad Mujimi, Senin, 1 Juli 2013.

Mujimi mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat edaran kepada seluruh pengusaha rumah makan dan hiburan di Kota Serang. Menurut dia, imbauan tersebut merupakan salah satu upaya untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di Kota Serang selama Ramadan.

Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Pasal 10 dan 11 Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Menurut Mujimi, seluruh tempat hiburan, rumah makan, warung makan, dan pedagang makanan diminta untuk tutup pada siang hari mulai tanggal 8 Juli sampai 9 Agustus 2013.

Sementara itu, salah seorang pemilik rumah makan, Wirna, mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat edaran tersebut. Namun, ia berjanji akan menutup rumah makannya pada siang hari di bulan puasa.

 "Tiap tahun juga begitu, rumah makan baru buka sore menjelang buka puasa. Tapi seharusnya saya dapat surat edaran, supaya saya lebih tahu informasinya," kata Wirna.| AT | R | TEMPO|
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger