Headlines News :
Home » , » DPR: Pemerintah Aceh Tidak Menghormati Eksistensi Pemerintah Pusat

DPR: Pemerintah Aceh Tidak Menghormati Eksistensi Pemerintah Pusat

Written By Unknown on Kamis, 25 Juli 2013 | 00.16


Jakarta | acehtraffic.com - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Arief Wibowo mendesak pemerintah Aceh menghargai proses pembahasan qanun atau peraturan daerah yang masih berlangsung dengan Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi peraturan daerah. Arief menilai pemerintah Aceh tidak menghormati eksistensi pemerintah pusat jika masih ngotot. "Jangan mengambil keputusan sepihak," kata Arief kepada Tempo, Rabu, 24 Juli 2013.

Proses pembentukan peraturan daerah memang diatur dalam undang-undang. Namun, menurut Arief, pembentukan aturan tersebut jangan menabrak undang-undang yang lain. "Peraturan daerah qanun, kan, dianggap bermasalah karena dinilai ada aspek separatismenya," kata dia.

Pemerintah Provinsi Aceh berkukuh akan meresmikan bendera bulan-bintang sebagai lambang daerah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan peresmian itu akan ditandai pengibaran bendera bulan-bintang dalam upacara peringatan delapan tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus nanti.

Menurut Saleh, rencana tersebut sudah disampaikan kepada tim Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan dalam pertemuan tertutup di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, kemarin. “Sudah disampaikan kepada tim pusat, tapi belum ada respons,” katanya di Aceh, Rabu, 24 Juli 2013.

Saleh menjelaskan, saat upacara tersebut, bendera Merah-Putih akan dinaikkan lebih dulu, kemudian barulah menyusul bendera Aceh. Ini sesuai dengan ketentuan qanun atau peraturan daerah Aceh. Saleh berharap pengibaran bendera Merah Putih dan bulan-bintang akan memunculkan lagi semangat nasionalisme dan kecintaan rakyat terhadap Aceh.

Rencana Aceh memilih lambang bulan-bintang sebagai simbol sebelumnya memicu polemik. Hal ini bermula dari pengesahan qanun bendera dan lambang Aceh, April lalu. Qanun ini disorot lantaran bendera Aceh dibuat mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, aturan pemerintah jelas melarang simbol daerah memakai lambang gerakan separatis.

Tarik-ulur pengesahan qanun itu terus berkepanjangan. Kedua belah pihak lantas menggelar sejumlah pertemuan untuk mencari titik temu. Awal Mei lalu, Kementerian Dalam Negeri memberi batas waktu 15 hari bagi pemerintah Aceh untuk mengklarifikasi qanun bendera dan lambang Aceh, termasuk bentuk, desain, dan tata cara. Namun, hingga Mei lalu, soal qanun belum juga disepakati.

Djohermansyah menegaskan, dalam pertemuan kemarin belum ada keputusan apa pun. Menurut dia, pemerintah Aceh dan Jakarta masih mencari jalan terbaik. “Kami lihat mudarat dan manfaat dalam setiap putusan yang diambil dalam menentukan bendera Aceh. Harus dipikirkan dengan tenang dan jernih,” katanya.

Adapun Gubernur Aceh Zaini Abdullah tidak secara tegas menyetujui peresmian lambang bulan-bintang sebagai bendera Aceh. Ia mengatakan, rencana pengibaran bendera Aceh akan dibahas lebih mendalam dan tidak terburu-buru. Pertemuan membahas kelanjutan bendera Aceh akan digelar kembali pada 31 Juli mendatang di Jakarta. “Bukan bergunjing, tapi mencari solusi terbaik.”
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger