Headlines News :
Home » , » Polisi Periksa Ketua Juri Tes Mengaji Calon Anggota KIP Aceh Utara

Polisi Periksa Ketua Juri Tes Mengaji Calon Anggota KIP Aceh Utara

Written By Unknown on Minggu, 14 Juli 2013 | 14.00



Lhokseumawe | acehtraffic.com – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto melalui, Kabag Humas, Iptu Sofyan mengatakan. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Wahid Ketua Juri tes Mengaji calon anggota KIP Aceh Utara. Sabtu, 14 Juli 2013. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), sekitar pukul 15:00 Wib. Ismail Wahid diperiksa sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh ketua Komisi A DPRK Aceh Utara.

Iptu Sofyan menambahkan, saat ini saksi yang telah diperiksa baru satu orang dan  tim penyidik mempertanyakan kepada Ismail Wahid tentang tes mengaji terhadap calon anggota KIP dan kriteria penilaian.

“Kita juga akan periksa saksi-saksi lain,”ujar Iptu Sofyan.

Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan. Pemeriksaan tersebut berlansung lama. Selesai pemeriksaan hanya beberapa menit sebelum waktu berbuka puasa, dan kita juga akan membuat surat panggilan terhadap saksi lainnya.

Sebagaimana diketahui, pada hari Senin, 24 Juni 2013. Calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, melaporkan ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin B secara resmi kepada Polres Lhokseumawe. 

Karena telah melakukan pencemaran nama baik, dengan menyebutkan sejumlah calon yang gugur menjadi anggota KIP Aceh Utara karena tidak bisa mengaji.| AT | AG |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger