Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi [GRUD] mengutuk keras kasus pemukulan terhadap Tujuh wartawan televisi dan media cetak yang dilakukan oleh Personel TNI AL ketika sedang meliput razia warung remang-remang di kawasan Sei Beremas, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang. Jumat, 1 Juni 2012.
Dalam siaran persnya, Ketua Umum Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi, M. Agam Khalilullah mengatakan, dengan adanya peristiwa pemukulan tersebut personel TNI AL yang melakukan pemukulan itu seperti menginjak Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Menurut kami, Personel TNI AL yang melakukan pemukulan itu seolah-olah seperti menginjak Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers”. Ujar M. Agam Khalilullah dalam siaran persnya.
Agam juga menilai, personel TNI AL yang melakukan pemukulan terhadap wartawan itu, selain melanggar UU pers, juga melanggar UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi International Convenant on Civil Political Right (Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil dan politik) dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia [HAM].
Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengadili pelaku pemukulan terhadap wartawan di Padang dengan hukuman yang berlaku di Negara ini dan dalam memberikan hukuman aparat penegak hukum jangan memberikan impunitas kepada para pelaku pemukulan terhadap wartawan tersebut.| AT | IS |
Posting Komentar