Banda Aceh | Acehtraffic.com- Forum Jurnalis Aceh anti kekerasan mengecam keras Insiden kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di lima daerah di Indonesia. Jumat 1 Juni 2012. Forum itu menganggap insiden tersebut bagian dari usaha untuk membungkam kebebasan Pers.
Pernyataan yang ditandatangani 3 organisasi, Masing-masing aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banda Aceh dan Ikantan Jurnalis televise Indonesia (IJTI) Banda Aceh, merilis dalam sepekan ada sejumlah kekerasan menimpa jurnalis di empat daerah di Indonesia.
Pada Senin, 28 Mai 2012 juga terjadi perampasan kamera jurnalis Batam TV Bagong Sastra Negara yang meliput kelangkaan bahan bakar minyak di Kota Batam. Perampasan kamera oleh seseorang berpakaian mirip seragam tentara itu terjadi di SPBU Simpang Tobing, Kota Batam.
Pada, Selasa 29 Mai 2012, aksi kekerasan dialami tujuh jurnalis di Padang, usai merekam peristiwa penertiban sejumlah kafe mesum yang digelar satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lubuk Begalung, Padang Sumatera Barat. Ironisnya perbuatan tak beradab ini dilakukan oleh anggota TNI dari kesatuan Marinir.
Aksi kekerasan itu melukai tujuh jurnalis, yaitu Budi Sunandar (jurnalisGlobal TV), Sy Ridwan (fotografer Padang Ekspres), Jamaldi (jurnalis Favorit Televisi), Andora Khew (jurnalis SCTV), Julian (jurnalis Trans 7), Afriandi jurnalis Metro TV), dan Deden (jurnalis Trans TV). Para pelaku juga merusak dan merampas peralatan kerja para jurnalis.
Dihari yang sama juga terjadi kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kekerasan itu menimpa jurnalis Harian Kompas Reny Sri Ayu dan jurnalis Harian Mercusuar Moechtar Mahyuddin, saat meliput antrean warga di SPBU Bungku. Keduanya dikeroyok sejumlah orang yang diduga antre membeli bahan bakar minyak dengan jerigen.
Kamis 31 Mai 2012 surat kabar harian Posko Malut di Ternate, Maluku Selatan diserang oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Selatan, Isak Naser. Isak menyambangi kantor media tersebut dengan membawa sejumlah preman yang sudah dalam keadaan mabuk berat, dan mengobrak abrik se isi kantor.
Penyerangan itu merupakan buntut dari pemberitaan yang yang menyebut Ishak Naser membagi-bagikan uang Ranperda tahun 2011 pada sebuah berita edisi Rabu 16 Mei lalu.
Atas berbagai kejadian diatas Forum Jurnalis Aceh anti kekerasan mengatakan tindakan penyerangan dan pemukulan terhadap jurnalis merupakan bentuk pengekangan terhadap kerja-kerja jurnalis yang kerjanya dilindungi oleh Undang-undang No 40 tahun 1999. Hal
Ini membuktikan bahwa masih minimnya pemahaman penegak hukum, alat Negara dan masyarakat terhadap fungsi dan peran jurnalis di tengah masyarakat.
Jurnalis adalah penyambung lidah masyarakat yang mempunyai tanggung jawab moral untuk memberikan informasi yang benar kepada publik. Jurnalis mempunyai kode etik yang tak boleh dilanggar. Tugas jurnalistik dilindungi undang-undang dan mempunyai payung hukum yang jelas.
Jika merasa keberatan atau merasa dirugikan atas pemberitaan media, maka seharusnya dapat menggunakan hak jawab atau hak tolak. Tindakan kekerasanterhadap jurnalis atau kepada siapapun, dalam bentuk apapun merupakan tindakan yang tidak patut dan harus diberantas.
Atas berbagai kejadian diatas Forum Jurnalis Aceh anti kekerasan mengatakan tindakan penyerangan dan pemukulan terhadap jurnalis merupakan bentuk pengekangan terhadap kerja-kerja jurnalis yang kerjanya dilindungi oleh Undang-undang No 40 tahun 1999. Hal
Ini membuktikan bahwa masih minimnya pemahaman penegak hukum, alat Negara dan masyarakat terhadap fungsi dan peran jurnalis di tengah masyarakat.
Jurnalis adalah penyambung lidah masyarakat yang mempunyai tanggung jawab moral untuk memberikan informasi yang benar kepada publik. Jurnalis mempunyai kode etik yang tak boleh dilanggar. Tugas jurnalistik dilindungi undang-undang dan mempunyai payung hukum yang jelas.
Jika merasa keberatan atau merasa dirugikan atas pemberitaan media, maka seharusnya dapat menggunakan hak jawab atau hak tolak. Tindakan kekerasanterhadap jurnalis atau kepada siapapun, dalam bentuk apapun merupakan tindakan yang tidak patut dan harus diberantas.
Aparat penegak hukum tidak boleh melindungi siapapun yang melakukan kekerasan. Sejumlah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia harus dapat diselesaikan dan pelakunya dapat diadili seadil-adilnya.| AT | RL|
Posting Komentar