Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Kadis perhubungan kota Lhokseumawe mengklaim semenjak konflik Aceh, hingga saat ini seluruh perusahaan bus umum antar provinsi tidak pernah membayar retribusi resmi di terminal Kota Lhokseumawe. Senin, 25 Juni 2012.
Hal itu diungkapkan Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Budaya Kota Lhokseumawe Miswar Kepada media ini diruang kerjanya.
Perusahan bus yang belum membayar restribusi adalah CV Kurnia, CV Anugerah, CV Pelangi, CV Pusaka yang merupakan golongan tipe A, terhitung tungggakan retribusi terminal Kota Lhokseumawe yang belum dibayar sejak 2010 hingga 2012.
Beban retribusi Rp 150 ribu perbulan untuk setiap perusahaan itu, terhitung hingga April 2012 tunggakannya mencapai Rp4.200.000.
Selanjutnya CV PMTOH, ALS dan Cendrawasih merupakan golongan tipe B, beban retribusi Rp 100 ribu perbulan. Tapi terhitung sejak 2010 hingga April 2012 tunggakannya juga mencapai Rp 2.800.000 yang belum juga dibayar. Jumlah itu belum lagi terhitung untuk bulan Mei dan Juni 2012.
Sementara itu Miswar mengaku telah banyak melakukan langkah secara persuasif untuk menyelesaikan persoalan itu. Ironisnya pihak perusahaan angkutan umum antar propinsi masih juga belum memberikan sinyal positif. Bahkan upaya secara persuasif sudah dilakukan dengan melayangkan surat peringatan kepada perusahaan angkutan umum tersebut.
“Walaupun kita sudah layangkan surat teguran dan peringatan agar segera melunasi beban retribusi, namun sampai hari ini tidak juga ada respon dari mereka,” tuturnya.
Menurut Miswar, lantaran tidak membayar restribusi tentunya perusahaan angkutan umum itu telah melanggar aturan dan qanun Kota Lhokseumawe nomor 07 tahun 2007 tentang retribusi terminal yang berhak dipungut sebagai pendapatan asli daerah.
Miswar mengharapkan pihak perusahaan angkutan umum itu dapat bekerjasama dan memahami peraturan yang berlaku serta segera melunasi beban retribusi.
Namun untuk menyikapi hal ini secara serius, tegas Miswar, pihaknya akan segera melaporkan hal ini kepada pimpinan daerah untuk dapat memberikan kebijakan lain untuk penyelesaian. | AT | RD | AG |
Posting Komentar