Jakarta | Acehtraffic.com - Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] belum menemukan kesepahaman dengan Kepolisian RI [Polri] terkait kewenangan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas [Korlantas] pada 2011.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, kedua pihak masih berkukuh dengan pendirian masing-masing. "Belum ada kesepakatan final dengan pihak Polri. Maka diperlukan koordinasi lagi," kata Abraham di kantornya, Rabu 8 Agustus 1202.
Pimpinan KPK sudah dua kali menggelar pertemuan dengan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. Pertemuan itu, antara lain membahas soal tiga tersangka versi KPK yang mendapat status sama di Polri. "Itu yang akan dibicarakan dan yang akan dikoordinasikan dengan pihak Polri," kata Abraham.
Namun, Abraham menjamin penyidikan terhadap para tersangka versi institusinya tetap berjalan.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, kedua pihak masih berkukuh dengan pendirian masing-masing. "Belum ada kesepakatan final dengan pihak Polri. Maka diperlukan koordinasi lagi," kata Abraham di kantornya, Rabu 8 Agustus 1202.
Pimpinan KPK sudah dua kali menggelar pertemuan dengan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. Pertemuan itu, antara lain membahas soal tiga tersangka versi KPK yang mendapat status sama di Polri. "Itu yang akan dibicarakan dan yang akan dikoordinasikan dengan pihak Polri," kata Abraham.
Namun, Abraham menjamin penyidikan terhadap para tersangka versi institusinya tetap berjalan.
"KPK tidak terusik dan terganggu. KPK akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus simulator SIM," kata dia.
Kasus korupsi pengadaan simulator ujian SIM telah memicu polemik antara KPK dan Polri. Setelah KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi [PT CMMA], Budi Susanto, dan Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka, Polri belakangan menetapkan juga status tersangka bagi tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Para tersangka versi Polri adalah Brigjen Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anang Iskandar, Kamis 2 Agustus 2012 lalu, menyebutkan bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012. | AT | R | INC |
Kasus korupsi pengadaan simulator ujian SIM telah memicu polemik antara KPK dan Polri. Setelah KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi [PT CMMA], Budi Susanto, dan Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka, Polri belakangan menetapkan juga status tersangka bagi tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Para tersangka versi Polri adalah Brigjen Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anang Iskandar, Kamis 2 Agustus 2012 lalu, menyebutkan bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012. | AT | R | INC |
Posting Komentar