Jakarta | Acehtraffic.com- Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Susno Duadji membela institusinya terkait polemik penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas [Korlantas].
Pencetus kalimat "Cicak Vs Buaya" ini menilai Polri memiliki kewenangan lebih tinggi untuk menangani kasus tersebut dari pada Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], karena tugas dan fungsi Polri turut diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, sementara KPK tidak.
"Kewenangan Polri sangat kuat karena Polri adalah lembaga negara yang diatur dalam konstitusi UUD 1945, sedangkan KPK hanya diatur dalam UU No 30 tahun 2002," ujar Susno melalui siaran pers, Rabu 8 Agustus 2012.
Menurut Susno, KPK tidak bisa melindas kewenangan Polri dengan bersikukuh menangani kasus yang telah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko susilo.
Namun Polri juga tidak bisa ngotot menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di institusinya sendiri, dengan menjerat tersangka para jenderalnya dan anggota polisi lainnya.
"UU KPK tidak bisa meniadakan kewenangan lembaga negara yang diatur dalam konstitusi. Namun memang secara moral, masyarakat menilai Polri tidak pantas menyidik anggotanya sendiri," tukas Susno. | AT | R | INC |
"Kewenangan Polri sangat kuat karena Polri adalah lembaga negara yang diatur dalam konstitusi UUD 1945, sedangkan KPK hanya diatur dalam UU No 30 tahun 2002," ujar Susno melalui siaran pers, Rabu 8 Agustus 2012.
Menurut Susno, KPK tidak bisa melindas kewenangan Polri dengan bersikukuh menangani kasus yang telah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko susilo.
Namun Polri juga tidak bisa ngotot menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di institusinya sendiri, dengan menjerat tersangka para jenderalnya dan anggota polisi lainnya.
"UU KPK tidak bisa meniadakan kewenangan lembaga negara yang diatur dalam konstitusi. Namun memang secara moral, masyarakat menilai Polri tidak pantas menyidik anggotanya sendiri," tukas Susno. | AT | R | INC |
Posting Komentar