Medan | Acehtraffic.com - Penjual wanita berusia di bawah umur akhir-akhir ini semakin marak di Kota Medan. Komplotan ini memiliki jaringan yang cukup kuat dan sulit untuk diberantas aparat kepolisian.
"Sindikat perdagangan wanita muda itu dikoordinir secara rapi, dan tidak mudah untuk diberantas oleh penegak hukum," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara, Ahmad Sofian di Medan, Jumat (7/12). Demikian ditulis Antara.
Untuk mengungkap praktik ilegal trafficking atau perdagangan manusia itu, menurut dia, diperlukan kesabaran, kerja keras bagi aparat keamanan dan kerja sama dengan masyarakat.
"Karena untuk mengetahui orang yang bertanggungjawab dalam bisnis penjualan wanita tersebut, diperlukan penyamaran oleh oknum petugas. Ini perlu dilakukan agar aparat kepolisian sukses dalam melaksanakan tugas dan tidak mengalami kendala," ujarnya.
Sofian mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas Ditreskrimum Polda Sumut terhadap germo, MR (30) warga Jalan Mahkamah Medan, belum lama ini, aparat juga menyamar.
"Kalau tidak menyamar, dan belum tentu petugas dari Polda Sumut berhasil meringkus MR (30) yang sudah sering menjual wanita muda kepada pria hidung belang," katanya.
Dia mengatakan, dalam penjualan dua wanita yang berstatus pelajar, KN (17) warga kampung besi Medan KD (17) di lobi hotel Soechi Medan, berhasil digagalkan petugas kepolisian itu, perlu diberikan apresiasi.
"Petugas Polda Sumut yang menangkap otak pelaku penjualan remaja di sebuah hotel berbintang itu, perlu diusulkan kenaikan pangkat, karena ini suatu prestasi yang sangat membanggakan," kata Sofian.
Apalagi, jelasnya, penegak hukum tersebut telah menyelamatkan kedua wanita yang masih pelajar dari perdagangan manusia yang dilakukan MR juga seorang berprofesi sebagai germo.
"Polda Sumut diharapan terus membongkar jaringan perdagangan wanita di bawah umur. Sindikat penjualan wanita yang meresahkan masyarakat itu, harus ditangkap dan diberikan sanksi hukuman berat, sehingga dapat membuat efek jera" kata Sofian.| AT | M | MR |
"Sindikat perdagangan wanita muda itu dikoordinir secara rapi, dan tidak mudah untuk diberantas oleh penegak hukum," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara, Ahmad Sofian di Medan, Jumat (7/12). Demikian ditulis Antara.
Untuk mengungkap praktik ilegal trafficking atau perdagangan manusia itu, menurut dia, diperlukan kesabaran, kerja keras bagi aparat keamanan dan kerja sama dengan masyarakat.
"Karena untuk mengetahui orang yang bertanggungjawab dalam bisnis penjualan wanita tersebut, diperlukan penyamaran oleh oknum petugas. Ini perlu dilakukan agar aparat kepolisian sukses dalam melaksanakan tugas dan tidak mengalami kendala," ujarnya.
Sofian mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas Ditreskrimum Polda Sumut terhadap germo, MR (30) warga Jalan Mahkamah Medan, belum lama ini, aparat juga menyamar.
"Kalau tidak menyamar, dan belum tentu petugas dari Polda Sumut berhasil meringkus MR (30) yang sudah sering menjual wanita muda kepada pria hidung belang," katanya.
Dia mengatakan, dalam penjualan dua wanita yang berstatus pelajar, KN (17) warga kampung besi Medan KD (17) di lobi hotel Soechi Medan, berhasil digagalkan petugas kepolisian itu, perlu diberikan apresiasi.
"Petugas Polda Sumut yang menangkap otak pelaku penjualan remaja di sebuah hotel berbintang itu, perlu diusulkan kenaikan pangkat, karena ini suatu prestasi yang sangat membanggakan," kata Sofian.
Apalagi, jelasnya, penegak hukum tersebut telah menyelamatkan kedua wanita yang masih pelajar dari perdagangan manusia yang dilakukan MR juga seorang berprofesi sebagai germo.
"Polda Sumut diharapan terus membongkar jaringan perdagangan wanita di bawah umur. Sindikat penjualan wanita yang meresahkan masyarakat itu, harus ditangkap dan diberikan sanksi hukuman berat, sehingga dapat membuat efek jera" kata Sofian.| AT | M | MR |
Posting Komentar