Yogyakarta | acehtraffic.com-- Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) mengatakan pernikahan Bupati Garut Aceng Fikri dengan Fani selama empat jam sama dengan modus kejahatan trafficking alias perdagangan perempuan dan anak.
Korban dipikat dengan janji keuntungan ekonomi dan status sosial. Setelah pelaku mendapatkan keuntungan dan mengeksploitasi secara fisik, ekonomi, dan seksual, maka korban ditelantarkan.
"Itu trafficking gaya baru yang menjerumuskan remaja untuk dieksploitasi pejabat publik," kata Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak JPY, Rifka Annisa Suahrti, di Yogyakarta, Senin, 10 Desember 2012.
Menurut Suharti, pelaku menggunakan alasan moralitas untuk menindas perempuan dan mensiasati peraturan perundangan anti-trafficking. Bahkan, pernikahan terbaru Aceng dengan Shinta pun semakin menguatkan modus trafficking tersebut.
Aceng menikah dengan Shinta hanya berbekal pas foto. "Ada dugaan Aceng mengupayakan penipuan dengan membuat surat palsu," kata Suharti.
Jaringan Perempuan Yogyakarta menilai perbuatan Aceng merupakan pelanggaran hak asasi manusia. JPY menuntut kepolisan segera mengusut dan memproses Aceng atas kejahatan seksual dan kejahatan pernihakannya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaringan Perempuan Yogyakarta juga mendesak polisi mengusut tuntas sindikat trafficking yang menggunakan modus baru tersebut. "Aceng harus dicopot dari jabatannya sebagai bupati," kata Suharti. |AT | R | TEMPO|
Korban dipikat dengan janji keuntungan ekonomi dan status sosial. Setelah pelaku mendapatkan keuntungan dan mengeksploitasi secara fisik, ekonomi, dan seksual, maka korban ditelantarkan.
"Itu trafficking gaya baru yang menjerumuskan remaja untuk dieksploitasi pejabat publik," kata Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak JPY, Rifka Annisa Suahrti, di Yogyakarta, Senin, 10 Desember 2012.
Menurut Suharti, pelaku menggunakan alasan moralitas untuk menindas perempuan dan mensiasati peraturan perundangan anti-trafficking. Bahkan, pernikahan terbaru Aceng dengan Shinta pun semakin menguatkan modus trafficking tersebut.
Aceng menikah dengan Shinta hanya berbekal pas foto. "Ada dugaan Aceng mengupayakan penipuan dengan membuat surat palsu," kata Suharti.
Jaringan Perempuan Yogyakarta menilai perbuatan Aceng merupakan pelanggaran hak asasi manusia. JPY menuntut kepolisan segera mengusut dan memproses Aceng atas kejahatan seksual dan kejahatan pernihakannya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaringan Perempuan Yogyakarta juga mendesak polisi mengusut tuntas sindikat trafficking yang menggunakan modus baru tersebut. "Aceng harus dicopot dari jabatannya sebagai bupati," kata Suharti. |AT | R | TEMPO|
Posting Komentar