Headlines News :
Home » » Tak Mau Jadi Beban SBY, Tersangka Korupsi Andi Mallarangeng Mundur Dari Demokrat

Tak Mau Jadi Beban SBY, Tersangka Korupsi Andi Mallarangeng Mundur Dari Demokrat

Written By Unknown on Kamis, 06 Desember 2012 | 20.28



Jakarta | Acehtraffic.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyatakan mundur dari jabatannya. Pengunduran diri ini berkaitan dengan pencekalan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Andi mengatakan, pengunduran dirinya karena ia tak mau menjadi beban bagi Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

"Bagi saya jabatan adalah amanah dan pengabdian. Saya dari awal ingin membantu Presiden SBY untuk memajukan Indonesia. Dengan pencegahan oleh KPK, saya tidak mungkin menjalankan tugas-tugas saya sebagai menteri dengan efektif. Saya juga tidak ingin jadi beban Presiden dan Kabinet Indonesia Bersatu II," kata Andi, Jumat 7 Desember 2012, dalam jumpa pers di Kantor Kemenpora, Senayan. 

Menurutnya, roda pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik. Ia pun mempersilakan proses hukum terhadapnya tetap dilakukan. "Persoalan hukum yang terkait dengan saya adalah tanggung jawab saya pribadi yang akan saya hadapi sebaik-baiknya," kata Andi.

Ia juga menyatakan siap menjalani proses hukum. Sejak awal, Andi mengaku selalu menekankan bahwa dirinya dan seluruh jajaran Kemenpora siap bekerja sama penuh dalam proses hukum untuk menuntaskan kasus Hambalang. 

"Saya harap kasus ini segera dituntaskan agar duduk perkaranya menjadi jelas. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab secara hukum, namun mereka yang tidak bersalah harus pula dinyakan tidak bersalah," kata Andi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut. 

"Iya," kata Busyro, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 6 Desember 2012.

Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka. 

Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.

"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.

Mundur Dari Demokrat
Tidak hanya mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng juga mengundurkan diri dari Partai Demokrat. Hal ini menyusul Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. 

"Saya ingin sampaikan dalam kapasitas saya sebagai pengurus Partai Demokrat pada kesempatan yang sama saya sampaikan ke Pak SBY bahwa saya ajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina serta Sekretaris dan Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat," ujar Andi, Jumat 7 Desember 2012, dalam jumpa pers di kantor Kemenpora, Senayan. 

Andi mengatakan, di dalam pertemuan tadi pagi, SBY menyatakan menerima pengunduran dirinya dari Partai Demokrat. Di dalam pertemuan Andi dengan SBY, juga turut hadir Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Wakil Presiden Boediono. 

Andi sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut. Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka. 

Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora. 

"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro. 

KPK juga mencegah Andi ke luar negeri. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya. | AT | I | KP |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger