Headlines News :
Home » , » Perempuan Aceh Dikekang dan Diteror, PT Arun Ikut Serta Gunakan KPA

Perempuan Aceh Dikekang dan Diteror, PT Arun Ikut Serta Gunakan KPA

Written By Unknown on Senin, 13 Mei 2013 | 02.35



Lhokseumawe | acehtraffic.com – Wanita sebagai insan lemah sejatinya perlu mendapat perlindungi dari laki-laki, pasalnya akhir-akhir ini perempuan di Aceh tidak bebas berbicara dalam mengemukakan pendapat tentang sejuta pengalaman yang dilaluinya. 

Kebebasan berekpresi dan berpendapat seperti yang disebutkan dalam undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi PBB yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dan sangat jelas di sebutkan didalam UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Namun segudang aturan tersebut tidak menjadi pedoman demi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu. 

Penekanan kebebasan perempuan dalam berkumpul dan berpendapat tidak hanya terjadi atas kader Partai Nasional Aceh (PNA) untuk menekan qouta 30% keterwakilan perempuan di Parlemen Aceh sebagai syarat lolosnya partai politik untuk berkiprah dalam pemilu nantinya kata Thamren Ananda.

DPW PNA Aceh Utara juga melaporkan, tidak ada lagi kebebasan berekpresi bagi perempuan di daerah itu, perempuan yang mulai berpartisipasi dalam politik dan mengkritisi pembangunan dikekang, diintimidasi dan diteror. 

DPW PNA itu mencatat dua kasus yang menimpa kadernya dari unsur perempuan diantaranya warga Paloh Lada Kecamatan Dewantara dan warga Nisam, Aceh Utara dituding dilakukan oleh kaki tangan diktator mayoritas berkuasa di Aceh, belum lagi didaerah lain di Aceh hingga pengancaman dan perintah tembak pun berlaku hingga jatuh korban jiwa. 

PT Arun NGL Turut Serta Kekang Kebebasan Berekpresi
Tidak hanya itu, pengekangan kebebasan berekpresi dan berpendapat juga terjadi pada seorang anak manusia miskin di Desa Binaan PT Arun yang tercatat sebagai mahasiswi Universitas Malikussaleh warga Ujoeng Pacu Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, juga ditekan oleh Keuchik (Kepala Desa) Gampongnya bersama Seorang anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) karena bicara soal dusta-dusta perusahaan tersebut. 

Salah satunya tentang kegagalan menjalankan program pembangunan berkelanjutan (sustainable development program) sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan itu. 

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Acehtraffic.com penekanan terhadap seorang mahasiswi itu terjadi setelah muncul pemberitaan soal kontradiksi gubuk derita warga binaan yang merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan PT Arun

Sehingga manajemen perusahaan itu memanggil aparat Gampoeng Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Karena ulul amri (Pemimpin) Desa itu merasa malu mendengar keluh kesah PT Arun sehingga dengan muka marah mendatangi rumah korban untuk mempertanyakan kenapa dia bicara dimedia soal penyaluran beasiswa Arun. 

“nyoe kah yang peugah hana meurempek beasiswa bak internet, nyan ikah han ibile beasiswa nyan meunyoe hana kasampoeh nyan”, (kamu yang bilang tidak mendapat beasiswa di internet (media online: sebutan orang awam) itu kamu tidak akan mendapat beasiswa itu apabila kamu tidak menghapusnya) . Kata sumber itu mengulang kata Kepala Desanya, sambil menangis seraya meminta agar namanya tidak lagi ditulis. 

Sebelumnya hal tersebut diberitahukan oleh seorang mahasiswi lain kepada wartawan Acehtraffic.com “hai kajak kaloen aneuk gob jeh kajipeuklik le awak Arun, nyan beasiswa-beasiswa ipeugah han ibi le hana sayang keuh” (ngak jenguk anak orang itu udah dibuat nangis sama Arun, beasiswanya pun dibatalkan kan sayang ) Katanya. 

Setelah dua kali mendapat teguran, dia mengaku tidak nyaman atas perlakuan itu, namun dia tidak tau harus mengadu kemana, “dia tidak tau harus mengadu kemana karena tidak ada kantor yang menangani masalah ini di Aceh, bukan seperti perbuatan kriminal, namun hanya sekedar perbuatan tidak menyenangkan tapi bisa berefek luas” Kata Muhammad mahasiswa Unimal. 

Menanggapi hal tersebut Lembaga Bantuan Hukum dan Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mengecam keras atas sikap PT Arun yang tidak dewasa menerima kritikan dari stakeholder perusahaan itu. 

Sebenarnya merujuk pada kebebasan berpendapat sikap PT Arun sudah keluar dari koridor hukum, itu tidak ada yang salah, hanya saja PT Arun yang tidak menerima kritikan, sehingga kesenjangan pembangunan di Desa binaan yang dikritisi oleh mahasiswi itu dianggap mempengaruhi kredibelitas, merasa nama perusahaan tercemar setelah sekian lama melakukan pencitraan positif yang jelas-jelas kontradiksi dengan situasi real dilapangan. 

Semestinya mereka menerima kritik dan masukan masyarakat itu untuk didiskusikan dalam mencari solusi dan direspon dengan baik, bukan malah menggunakan aparat Desa untuk menekan dia, yang dia kritik kan fakta kesenjangan sosial yang menjadi tanggung jawab sosial dan lingkungan PT Arun. 

“memang Ujong Pacu sering bermasalah karena dia Desa binaan proyek vital, rentan bermasalah korupsi, Kepala Desanya juga pernah bermasalah hukum atas penyelewengan bantuan untuk masyarakat” Kata Sekretaris Eksekutif LBH Apik Aceh, Roslina. Minggu, 13 Mei 2013. 

Sementara Hasbalah, Humas PT Arun yang berusaha dikonfirmasi mengatakan tidak tahu menahu soal hal tersebut, dia meminta agar lain kali dihubungi. Disamping itu kabag humas bagian media, T Edi Safari yang ditanyai wartawan mengatakan sedang sibuk. Hingga berita ini diturunkan PT Arun belum berhasil dikonfirmasi. | AT | IS | 
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger