Headlines News :
Home » , » Warga Norwegia Kenang 10 Tahun Operasi Militer Aceh, AFFOR Gelar Doa Bersama

Warga Norwegia Kenang 10 Tahun Operasi Militer Aceh, AFFOR Gelar Doa Bersama

Written By Unknown on Senin, 20 Mei 2013 | 02.12




Stavanger | acehtraffic.com – Kenang tragedi operasi militer besar-besaran untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka (GAM), warga Norwegia asal Aceh di Bydelshus Forus, Rogaland, Norwegia, melaksanakan doa dan zikir bersama. Minggu, 13 Mei 2013. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati sepuluh tahun Operasi militer Indonesia di Aceh (disebut juga Operasi Terpadu oleh pemerintah Indonesia) adalah operasi yang dilancarkan Indonesia melawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dimulai pada 19 Mei 2003 dan berlangsung kira-kira satu tahun. Operasi ini dilakukan setelah GAM menolak ultimatum dua minggu untuk menerima otonomi khusus untuk Aceh di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bersamaan dengan gempa bumi dan tsunami pada tahun 2004, berakhirnya Operasi Militer dan konflik 30 tahun di Aceh.

Doa bersama yang diikuti warga Aceh yang menetap di kawasan Rogaland, Norwegia itu dilangsungkan di Bydelshus Forus yang di pimpin langsung oleh Tgk.H.Qadir Abdullah dimana di tempat ini setiap hari minggu juga selalu di adakan pengajian bersama oleh warga Aceh yang menetap di kawasan Rogaland.

Koordinator Affor(Aceh Flytning Foreningen), Zulkainain Abdul Wahab dan Tarmizi Ibnu menyatakan peringatan tersebut sangat penting dilakukan agar tragedi kemanusiaan di Aceh dimasa lalu tidak terlupakan, dan tidak terjadi lagi dikemudian hari. Lagi pula keadilan untuk korban konflik belum terwujud.

Menurut Zulkainain, rancangan qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang telah dibahas di badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), merupakan tumpuan harapan masyarakat korban konflik di Aceh. Ia berharap Rancangan qanun tersebut dapat segera ditindak lanjuti.

Warga Aceh akan selalu mengingat peristiwa Operasi Militer di Aceh waktu itu dan terus berjuang mencapai keadilan,” ujar Tarmizi Ibnu. 

Dia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), segera membahas qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi demi perwujudan rasa keadilan masyarakat korban konflik di Aceh. 

Semoga dalam qanun itu nanti akan ada pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi, jelas Tarmizi Ibnu. Selain itu, ia berharap dalam reparasi harus memasukan restitusi atau ganti rugi dari pelaku, serta kompensasi yang merupakan ganti rugi dari Negara. | AT | IS | Bahar_Nor |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger