Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Terkait pengamancaman yang dilakukan oleh Pj Walikota Lhokseumawe terhadap tiga orang wartawan merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap pekerja pers dalam melaksanakan tugas jurnalis. Rabu, 6 Juni 2012.
Hal tersebut diuangkapkan oleh Koordinator YLBHI - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfikar, SH melalui siaran persnya. “Pj Walikota Lhokseumawe harusnya menghormati dan menghargai pers ketika sedang melakukan tugas jurnalisnya karena pers merupakan alat kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh Pemerintah”. Ujar Zulfikar, SH.
Hal tersebut diuangkapkan oleh Koordinator YLBHI - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfikar, SH melalui siaran persnya. “Pj Walikota Lhokseumawe harusnya menghormati dan menghargai pers ketika sedang melakukan tugas jurnalisnya karena pers merupakan alat kontrol terhadap apa yang dilakukan oleh Pemerintah”. Ujar Zulfikar, SH.
Dalam hal ini, sambung Zulfikar, Pj Walikota Lhokseumawe tidak memahami bagaimana tugas persnya sebenarnya, seperti yang diamanahkan didalam Undang-undang Pers.
Selain itu, perbuatan pengancaman wartawan tersebut juga telah melanggar Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18. “Pengancaman terhadap tiga wartawan tersebut juga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana perbuatan pengacaman wartawan seperti itu dapat di pidanakan”. Kata Zulfikar.
Zulfikar juga menilai, Pj Walikota Lhokseumawe dalam menjalankan tugasnya tidak mengedepankan nilai-nilai demokrasi, karena apabila pers mulai dibungkam maka akan merusak nilai-nilai demokrasi.| AT | AG |

Posting Komentar