Headlines News :
Home » » Tonjok Pendemo, Satpol PP Dihukum 4 Bulan Percobaan

Tonjok Pendemo, Satpol PP Dihukum 4 Bulan Percobaan

Written By Unknown on Selasa, 05 Juni 2012 | 23.21



Jakarta | Acehtraffic.com -  Gara-gara emosi mengamankan demonstrasi, anggota Satpol PP Pandeglang, Banten, M Aripin menonjok peserta aksi. Alhasil, dia dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.

Kasus ini bermula saat masyarakat Pandeglang melakukan peringatan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2011 di pendopo Pandeglang. Dalam peringatan tersebut, puluhan orang berkeinginan berdialog dengan Bupati Pandeglang. Namun hal ini dicegah dengan menutup pagar pendopo.

"Kemudian pada pukul 10.30 WIB para demonstran masuk secara paksa ke dalam gedung dengan cara melompat pagar yang sedang dijaga polisi," bunyi putusan PN Pandeglang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/6/2012).

Mendapati massa berhasil melewati pagar halaman, para Satpol PP yang sedang berjaga-jaga di dalam kompleks pendopo naik pitam. Lalu salah satu anggota Satpol PP melayangkan bogem mentah kepada salah seorang pendemo, Edi Santoso. Akibatnya, bibir atas Edi pecah.

"Edi sudah diamankan 2 anggota Satpol PP, tapi tiba-tiba M Aripin datang dan melayangkan pukulan ke muka Edi," tulisnya.

Akibat insiden tersebut, Aripin dilaporkan ke polisi oleh Edi dan diperiksa maraton. Setelah diproses, Aripin harus mempertangungjawabkan perbuatannya ke meja hijau.

Pada 29 Maret 2011, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Aripin dihukum 5 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Namun oleh hakim, vonis menjadi lebih ringan yaitu selama 3 bulan penjara.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa sebelum masa percobaan selama 4 bulan berakhir telah dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana," demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim Noerista Suryawati, Diana Febrina Lubis dan Melissa.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan luka pada Edi. Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," sambung Noerista.
| AT | DT |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger