Headlines News :
Home » » BNN Ciduk Tujuh Terpidana di Nusakambangan

BNN Ciduk Tujuh Terpidana di Nusakambangan

Written By Unknown on Selasa, 27 November 2012 | 06.59

Terpidana Hilary Chimizie dan Humprery Ejike diamankan aparat BNN di LP Putih, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa 27 November 2012.
Cilacap | Acehtraffic.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menciduk tujuh narapidana di tiga lembaga pemasyarakatan (LP) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena diduga terlibat dalam pengendalian perdagangan dan peredaran narkotika.

BNN menjemput para terpidana, Selasa 27 November 2012, setelah berkoordinasi dengan pihak LP. Mereka adalah para tersangka baru dalam kasus narkotika. Ketujuh terpidana itu langsung dibawa ke BNN, Jakarta, dengan menggunakan bus bersama rombongan BNN.

Ketujuh narapidana di LP Nusakambangan yang diciduk BNN adalah Hilary K Chimizie, Sylvester Obiekwe alias Mustofa, Obina Ajagu, Humprery Ejike alias Doktor, Yadi Mulyadi alias Bule, Rudy alias Sinyo, dan Yoyo.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Benny Mamoto mengatakan, dengan mengusut kasus narkotika yang baru diharapkan narapidana menjadi jera dengan mendapat hukuman yang baru. Mungkin saja, kata Benny, seorang narapidana itu akan segera menjalani pembebasan bersyarat dengan menjalani dua pertiga masa hukuman. Namun, dengan terbukti kasus yang baru nanti, terpidana tersebut akan mendekam di LP lebih lama lagi. | AT | H | KP |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger