Jakarta | acehtraffic.com- Bisakah warga sipil memiliki senjata api. Tentunya tak mudah, karena senjata api merupakan barang berbahaya. Bagaimana cara mengurus senjata api agar legal?
Polda Metro Jaya menjelaskan selain anggota instansi tertentu seperti Kepolisian dan juga Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) masyarakat awam tidak berhak mempergunakan senjata api laras panjang maupun pendek.
"Setelah sudah terdaftar sebagai anggota Perbakin kemudian mengajukan proses selanjutnya di Polda untuk diproses selanjutnya," ujar Staf Adiministrasi Subdit 4 Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Aiptu Sahardi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 6 Desember 2012
Kemudian, lanjut Sahardi, setelah mendapatkan rekomendasi dari Polda, surat tersebut dibawa ke Mabes Polri untuk mendapatkan surat izin kepemilikan senjata api.
"Dan selama senjata tidak digunakan, tidak diperkenankan untuk dibawa-bawa atau transaksi lainnya. Senjata disimpan di gudang Perbakin atau Polda. Dalam hal ini apabila ada proses hibah senjata, senjata tersebut harus tetap di gudang jika tidak digunakan," tutur Sahardi.
Selain itu, untuk senjata api laras pendek yang biasa dipakai untuk membela diri, dikatakan Sahardi dalam pengurusan kepemilikannya cenderung lebih sulit.
"Senjata pendek bisa dibawa kemana-mana dan untuk mengurusnya cukup sulit. Harus ada tes psikologi, tes menembak, kesehatan dan lainnya yang diadakan di Polda. Kemudian setelah dianggap layak untuk memiliki senjata barulah surat rekomendasi dari pemohon diajukan ke mabes Polri," tutur Sahardi.
Kriteria usia sendiri pemohon sendiri memiliki batas minimum dan maksimum. "Batas minimun 18 tahun dan maksimum 65 tahun," imbuh Sahardi. | AT | R | MDC| Foto Ilustrasi|

Posting Komentar