Headlines News :
Home » » Kasus Kawin 4 Hari Lalu Cerai Via Sms Ala Bupati Garut, Ditangani Bareskrim Polri

Kasus Kawin 4 Hari Lalu Cerai Via Sms Ala Bupati Garut, Ditangani Bareskrim Polri

Written By Unknown on Rabu, 05 Desember 2012 | 04.14

Jakarta | acehtraffic.com - Kepolisian belum berniat menyerahkan kasus Bupati Garut Aceng Fikri ke Polda Jawa Barat, meskipun tempat kejadian perkara berada di Garut, Jawa Barat.

Sebelumnya, bekas istri Aceng, Fany Oktora mengadukan mantan suaminya itu ke Bareskrim Mabes Polri Senin (3/12/2012). “Sementara ditangani Bareskrim. Sampai hari ini penyidikan dilakukan Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri Rabu,5 Desember 2012.

Dia menjelaskan, saat ini penyidik terus mempelajari dan melengkapi administrasi yang diperlukan dan proses pngumpulan alat bukti."Pendalaman laporan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi atau mengumpulkan alat bukti," jelasnya kepada wartawan.

Fany melaporkan Aceng Fikri dengan empat pasal yakni pasal 280 KUHP, pasal 378 KUHP, pasal 310 KUHP, dan pasal 335 KUHP. Aceng yang menikahi Fany dan kemudian menceraikannya empat hari kemudian| AT | R | INC|
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger