Headlines News :
Home » » Sistem Politik Indonesia Pasca Reformasi, Keadilan Sosial, dan Deficit Demokrasi Hingga Kini

Sistem Politik Indonesia Pasca Reformasi, Keadilan Sosial, dan Deficit Demokrasi Hingga Kini

Written By Unknown on Selasa, 04 Desember 2012 | 12.28



Pasca reformasi 1998 Indonesia mengalami perubahan yang cukup besar dalam sistem politiknya. Salah satu aspek penting dalam bidang politik yang menjadi sasaran utama perubahan adalah kekuasaan pemerintahan Suharto yang dikelola secara sentralistik.

Memang kekuasaan yang sentralistik tidak senantiasa buruk. Gagasan Plato tentang The philosopher king setidaknya menunjukkan bahwa kekuasaan sentralistis, jika dijalankan oleh seorang penguasa yang amat bijaksana dapat menghasilkan hal-hal positif bagi perkembangan masyarakat, keadilan, kesejahteraan dan integrasi bagi negara tersebut.

Namun yang terjadi di Indonesia adalah sebaliknya, pemerintahan otoriter selama 32 tahun menutup akses demokrasi bagi rakyat, sehingga kejatuhan pemerintahan Suharto disambut gembira oleh sebagian besar kalangan rakyat Indonesia.

Pada saat itu sistem politik indonesia berganti dari otoriter menuju orde reformasi yang dicirikan dengan liberalisasi politik dan ekonomi. Setelah Suharto turun, pengaktifan hak-hak rakyat terlihat dari adanya suatu partisipasi politik yang tinggi dari rakyat, jumlah partai politik peserta pemilu 1999 pun mengalami lonjakan.

Dalam perjalanannya, sistem politik di indonesia pasca reformasi menunjukkan perubahan yang cepat. Terdapat perkembangan positif bahwa dengan runtuhnya rezim Suharto, kebebasan sipil yang dulu tidak bisa dinikmati kini dapat dinikmati walaupun terkadang sering kali keluar dari norma-norma yang berlaku, terlepas dari itu, masyarakat kini lebih bebas berpendapat, menyuarakan aspirasinya dan berpolitik.

Berbicara mengenai sistem politik, Gabriel A. Almond and G. R. Powell mengungkapkan konsep Capability of system politics yang dapat kita pergunakan sebagai alat untuk mengenalisis sejauh mana keberhasilan atau kegagalan sistem politik demokrasi di Indonesia.

Menurut Almond dan Powell (1965), ada 5 macam kemampuan sistem politik, yaitu:
  1. Kemampuan Extractive, berkaitan dengan bagaimana sumber daya alam dan sumber daya manusia diolah dan dikelola untuk kepentingan nasional, regional maupun masyarakat secara keseluruhan;
  2. Kemampuan Regulative yang merupakan kemampuan negara dalam melakukan pengawasan terhadap tingkah laku masyarakat, pengaturan dan menjamin hak-hak individu maupun kelompok;
  3. Kemampuan distributif, berkenaan dengan kemampuan pendistribusian sumber daya alam secara merata untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi masyarakat;
  4. Kemampuan simbolik, Yakni kemampuan pemerintah dalam membuat suatu kebijakan yang sedapat mungkin bisa diterima oleh rakyat. Kemampuan simbolik juga terkait dengan bagaimana simbol-simbol kenegaraan mendapat kepercayaan dari rakyat; dan
  5. Kemampuan Responsif, dimana sistem politik dapat dikatakan memiliki kemampuan respons yang tinggi apabila ia dapat memberikan tanggapan terhadap tuntutan yang muncul.
Melalui 5 jenis kemampuan ini, kita dapat melihat bahwa sebenarnya masih banyak tantangan kedepan yang harus diperhatikan dalam demokrasi negara kita, antara lain:

Dalam ketatanegaraan Indonesia, perubahan konstitusi terlihat dari diamandemenya Undang-Undang Dasar sebanyak beberapa kali. Perubahan amandemen ini mengakibatkan reformasi dibidang ketatanegaraan Indonesia, salah satunya yaitu dibentuknya sebuah lembaga baru bernama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).

Sejak dibentuknya DPD maka sistem perwakilan di Indonesia berubah dari unikameral menjadi bikameral. Hal ini merupakan suatu keadaan yang agak aneh ketika negara kesatuan menganut sistem bikameral, karena sebagaimana yang kita ketahui, bikameral hanya cocok di negara federal.

DPD yang tadinya dianggap dapat merepresentasikan kepentingan daerah dalam kenyataannya belum berfungsi dengan baik, terlihat dari kebijakan-kebijakan di tingkat nasional masih saja kurang memperhatikan rakyat daerah maka dalam hal ini kemampuan DPD masih dipertanyakan.

Kemudian, prinsip checks and balances antar cabang kekuasaan negara seperti legislatif dan eksekutif masih kabur batas-batasnya dan kekuasaan diantara keduanya tumpang tindih, begitu juga halnya dengan mahkamah agung dan mahkamah konstitusi.

Hal-hal mengenai penghargaan terhadap hak asasi manusia yang tertulis didalam UU tidak juga diperlihatkan dalam kehidupan nyata, terbukti dari masih ada saja konflik-konflik di daerah. Korban kasus pelanggaran HAM seperti DOM di Aceh bahkan sampai sekarang belum mendapatkan keadilan.

Selanjutnya, partai politik semakin tidak dipercaya karena hanya berisikan orang-orang yang berebut kekuasaan. Birokrasi kita yang lambat diperparah dengan korupsi pejabat-pejabatnya menimbulkan kekecewaan yang dalam.

Terlebih lagi hukum hanya berpihak kepada sekelompok orang dengan kelas menengah keatas, ini memperlihatkan kemampuan regulatif yang masih rendah.

Hubungan yang tidak harmonis antara pusat dan daerah sering terjadi di Indonesia akibat dari diskriminasi dalam hal distribusi kesejahteraan yang berakibat kepada disintegrasi bangsa.

Keadaan ini membuat kemampuan distributif dan ekstraktif mendapatkan nilai negatif. David held (2004) menyatakan, ternyata anggapan “semua permasalahan yang  muncul dalam suatu negara seakan-akan hanya bisa diselesaikan secara demokrasi. Undang-undang, hukum, adat istiadat terlihat sangat baik apabila semuanya bersifat demokratis.

Nilai- nilai yang terkandung didalam sistem demokrasi diyakini dapat membawa negara penganutnya kearah yang lebih baik”. Dalam kenyataannya tidaklah selalu benar.

Kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparatur nya menunjukkan bahwa kemampuan simbolik juga rendah, masyarakat tidak lagi menghargai simbol-simbol negara yang selama ini mengecewakan rakyat.

Kebijakan yang kerap kali mendapat penolakan dari rakyat juga menambah nilai minus dari kemampuan simbolik ini. Apatisme terhadap politik semakin meningkat seiring dengan semakin tipisnya kepercayaan rakyat terhadap proses politik

Hal diatas menunjukkan bahwa ada permasalahan yang rumit dibalik demokrasi yang kita terapkan. Harus diakui bahwa ternyata selama ini konsep ketatanegaraan kita masih belum sempurna padahal seperti pendapat Habermas bahwa tatanegara yang baik merupakan platform terselenggaranya kesuksesan demokrasi.

Tatanegara yang tidak baik ini menyebabkan gagasan demokrasi yang telah dibentuk sejak deklarasi kemerdekaan tidak dapat dijalankan dengan baik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat.

Demokrasi dan keadilan sosial adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan bahwa demokrasi yang berhasil adalah demokrasi yang mampu mewujudkan keadilan sosial bagi rakyatnya, hal ini diperkuat dengan isi sila ke 5 dari pancasila.Demokrasi membawa gagasan mulia yaitu mencapai kesejahteraan masyarakat dankeadilan sosial.

Namun yang terjadi di Indonesia, demokrasi hanya sampai pada tataran prosedural, demokrasi dimaknai hanya sekedar keberhasilan melaksanakan pemilu tanpa melihat sisi lain yang jauh lebih penting seperti keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Aristoteles menyebutkan bahwa “Landasan konstitusi yang demokratis adalah kemerdekaan/kebebasan”. Kemerdekaan dan kebebasan menurut John Rawls harus diberikan kepada setiap individu apabila suatu negara ingin mewujudkan adanya keadilan sosial, artinya keadilan sosial tidak akan ada bila kemerdekaan individu tidaklah ada.

Membangun keadilan sosial harus dimulai dengan memberi individual freedom, namun pemberian individual freedom harus dibarengi dengan adanya sistem yang fairness.

Fairness setidaknya dapat menjamin keseimbangan antara elemen-elemen masyarakat. Sehingga ketimpangan antara yang menang dan yang kalah tidak terlalu jauh dan jarak antara orang yang kaya dan miskin tidak terlampau dalam.

Hal ini menjadi paradoks demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia dimana pemberian individual freedom sebagaimana yang dikemukakan John Rawls tidak dibarengi dengan adanya sistem yang fairness sehingga para pemilik modal dan elit-elit yang berkuasalah yang paling menikmati adanya individual freedom tersebut. Kebijakan–kebijakan yang dikeluarkan pemerintah membuat rakyat miskin semakin terpuruk dan yang kaya semakin menikmati kesuksesannya.

Beberapa contoh boleh kita perhatikan, adanya perdagangan bebas dengan China selama ini memberikan contoh bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah membuat gap semakin terlihat. Bagaimana mungkin pengusaha dalam negeri dapat bersaing dengan China yang menawarkan harga murah bagi setiap produknya.

Kebijakan yang sangat tidak menguntungkan pedagang lokal semakin diperparah dengan membiarkan mereka berkompetisi tanpa memberikan insentif kepada pedagang lokal agar kompetisi lebih berimbang.

Contoh lain, hadirnya supermarket sebagai tempat one stop shopping yang menyediakan semua kebutuhan dalam satu tempat membuat pedagang lokal semakin terasingkan.

Dalam kasus kenaikan BBM, kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan jumlah lapangan pekerjaan atau kenaikan upah bagi para buruh sehingga mereka tidak mampu membeli BBM sedangkan yang kaya tidak merasa kesulitan atas kenaikan BBM tersebut, maka ketimpangan semakin terlihat disini.

Jika keadaan yang terjadi seperti ini, mulai dari ketatanegaraan yang yang tidak beres sampai keadilan sosial yang diidamkan hanya sekedar harapan tanpa realisasi, maka dapat dipastikan bahwa negara kita mengalami deficit demokrasi yang parah.

Biaya yang kita keluarkan untuk menegakkan demokrasi jauh lebih besar daripada keuntungan yang kita dapatkan. Permasalah di negeri ini menunjukkan bahwa demokrasi kita menghadapi stagnasi.

Defisit demokrasi terjadi karena melencengnya demokrasi dari tujuan awalnya, Dimana demokrasi dengan cita-cita awalnya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui suatu keadilan sosial ternyata pada kenyataannya tidak dijalankan dengan baik.

Gagal bekerjanya sistem politik inilah yang melahirkan defisit demokrasi. Kelembagaan, reformasi hukum, birokrasi, dan militer tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sistem tata negara yang berantakan, Hukum di negara kita berjalan apabila menghadapi tekanan saja, selebihnya tetap uang yang memainkan peranan yang besar, kemudian mutu pelayanan birokrasi rendah, dan korupsi dimana-mana menunjukkan defisit demokrasi di negara kita.

Jika keadaan terus begini, Indonesia akan semakin menuju kearah failed state seperti yang dikatakan Chomsky: bahwa negara gagal mempunyai ciri utama sebagai berikut :

One is their inability or unwilingness to protect their citizens from violence and perhaps even destruction. Another is their tendency to regard themselves as beyond their reach of domestic and international law,........If they have democratic forms, their suffer from a serious “democratic deficit” that deprives their formal democratic intitutions of real substance. ||

Penulis adalah Cut Maya Aprita Sari S. Sos
Mahasiswi Pendidikan Master Of  Political Science di National University Of Malaysia
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger