Headlines News :
Home » , » Mosi Tak Percaya Untuk Pemkab & DPRK Aceh Utara

Mosi Tak Percaya Untuk Pemkab & DPRK Aceh Utara

Written By Unknown on Selasa, 08 Januari 2013 | 02.15

Nomor     : Istimewa
Lampiran : Satu (1) Berkas
Perihal : Mosi Tak Percaya Untuk Pemkab & DPRK Aceh Utara

Terhadap Nota Kesepakatan antara Masyarakat Kecamatan Nisam dengan Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara  yang menyatakan bahwa:

1. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara sepakat untuk memprioritaskan pembangunan 7 Km jalan Krueng Geukueh – Nisam pada awal APBK Tahun Anggaran 2013 dan untuk sementara waktu akan dilakukan penanganan sementara selambat-lambatnya bulan 11 tahun 2012 demi kelancaran arus transportasi Masyarakat Nisam. 

2. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sudah menerima sebesar Rp. 814.275 dalam bentuk koin
3. Yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pimpinan DPRK Aceh Utara Hj Ida Suryana A.Md dan Wakil Bupati Aceh Utara Drs Muhammad Jamil M.Kes serta Ketua Gerakan Persatuan Mahasiswa Nisam (GAPMAN)

4. Atas nota kesepakatan tersebut Pemkab dan DPRK Aceh Utara tidak melakukan penanganan sementara selambat-lambatnya November 2012 untuk memperlancar arus transportasi sesuai atau melanggar kesepakatan yang telah dibuat 8 Oktober 2012 lalu.

5. Janji Pemkab dan DPRK Aceh Utara akan memprioritaskan pembangunan jalan 7 KM jalan Krueng Geukueh – Nisam pada awal APBK 2013 juga gagal setelah Bupati Aceh Utara melalui kaki-tanganya mengatakan pembangunan jalan tersebut tidak masuk dalam skala prioritas dengan fakta tidak masuk Musrenbang dan baru direncanakan masuk dalam RAPB K 2012.

Pemkab dan DPRK Aceh Utara selalu mengeluarkan kebijakan atau keputusan melalui kaki tangannya sangat tidak pro rakyat Aceh Utara, seperti: 

- Pembangunan waduk Paya Punjet dari tahun 2005 menelan miliaran rupiah ditelantarkan, Pembebasan lahan untuk pembangunan waduk Krueng Pase Kecamatan Meurah Mulia, Niboeng, Aceh Utara seharga 10.000/meter dan Pembangunan waduk di Lhok Gajah, Kecamatan Kuta Makmur tidak partisipatif serta bertentangan dengan : 

• Undang-undang Nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada diatasnya

• Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2006 tantang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

- Alokasi anggaran tidak pro rakyat: Pemkab bekerja sama dengan DPRK Aceh Utara sangat tertutup mulai perencanaan anggaran tidak partisipatif, pengawasan proyek sebagai simbol yang hanya menghabiskan anggaran hingga buku APBK sangat sulit diakses oleh masyarakat dengan tujuan kontrol penggunaan anggaran publik. 

- Pemkab dan DPRK Aceh Utara tidak respek terhadap berbagai persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat Aceh Utara, seperti: 


• Galian C tidak memiliki izin di sejumlah titik di Krueng Sawang, Aceh Utara, dimana dampak lingkungan sudah dirasakan oleh masyarakat sekitar seperti kekeringan air sumur, tebing sungai roboh, jalan kembali rusak parah, jembatan terancam putus. 

• Masuknya Kelompok-kelompok tertentu seperti Wareh Nanggroe yang membuka lahan perkebunan ratus ribuan hektar tanah masyarakat dirampas secara muslihat dengan berbagai iming-iming (dikelabui), dengan ending bakal dikuasai oleh PTPN 3 yang nantinya akan menciptakan masyarakat asli menjadi penonton.

• Ikut serta bahkan melindungi korupsi (sogok-menyogok) ketika masuk instansi pemerintah, Akkes Pemda Aceh Utara, dan institusi pendidikan lainnya melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

• Terhadap kontrol pabrik vital di Aceh Utara, Pemkab dan DPRK tidak pernah mempertanyakan jumlah total dan transparansi pengelolaan dana CSR,  penggunaannya dan dampak lingkungan akibat ulah perusahaan tersebut.

• Pelayanan kesehatan (Konsep asal bagi hasil jelas, kepala dinas senang) tidak sesuai dengan plot anggaran yang lebih besar, di pedalaman Aceh Utara masih banyak Puskesmas, Pustu dengan fasilitas sangat minim, obat-obatan hanya sekedar dengan pelayanan sangat buruk.

• Bantuan pendidikan dan beasiswa untuk sekolah-sekolah tidak tepat sasaran (dengan konsep asal kepala dinas senang) serta sarana prasaranan pendidikan di pedalaman sangat minim, begitu juga pengelolaan dana BOS terindikasi penyelewengan.

• Manajemen Fee dan bagi-bagi proyek dilingkungan DPRK dan Bupati serta proses tender hanya formalitas belaka, tidak transparan serta tidak sesuai dengan Kepres 80 tentang Pengadaan Barang dan jasa. 
Maka atas dasar itu kami masyarakat, pelajar dan mahasiswa Nisam Kabupaten Aceh Utara menyatakan TIDAK PERCAYA TERHADAP PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara. 

Nisam, 05 Januari 2013
Gerakan Persatuan Mahasiswa Nisam
(GAPMAN)



Bustami Ibrahim Ahmad
Koordinator

Tembusan: 
- Presiden RI
- Mendagri RI
- DPR RI
- DPD RI
- Komnas HAM
- Gubernur Aceh
- DPR Aceh
- YLBHI
- NGO/LSM
- Pers Nasional & Lokal
- Arsip







Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger