Headlines News :
Home » , » Berani, Gubernur Aceh Tarik Fasilitas Bawaslu RI

Berani, Gubernur Aceh Tarik Fasilitas Bawaslu RI

Written By Unknown on Selasa, 18 Juni 2013 | 22.29

Banda aceh | acehtraffic.com- Konflik politik antara Pemerintah Aceh dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI semakin meruncing. 

Konflik yang dipicu soal kewenangan rekrutmen anggota Bawaslu di Aceh ini mulai merembet ke arah yang lebih serius berupa perintah menarik seluruh fasilitas yang digunakan Bawaslu Aceh bentukan Bawaslu Pusat tersebut.

Anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh kepada Serambi mengatakan, penarikan semua fasilitas pemerintah berupa gedung, aset daerah, dan staf sekretariat yang diperbantukan di Kantor Bawaslu Aceh dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek etika dan kemanusian.

“Perintah gubernur kepada SPKA sudah disampaikan. Pelaksanaan dari instruksi ini tetap mengacu pada aspek kemanusian dan aspek etika,” kata Abdulah Saleh, Senin (17/6) usai menjadi narasumber dalam talkshow interaktif di Radio Serambi FM 90.2 MHz. Talkshow bertajuk “Pemilu tanpa Pengawas” itu juga menghadirkan Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani.

Menurut Abdullah Saleh, penarikan fasilitas pemerintah yang dipakai Bawaslu diputuskan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan antara Komisi A DPRK se-Aceh, DPR Aceh, dan Gubernur dr Zaini Abdullah. Untuk selanjutnya, kata Abdullah Saleh, gubernur telah menyampaikan kepada Dinas Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) agar menarik aset atau fasilitas pemerintah yang digunakan Bawaslu. Sedangkan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) agar menarik staf Sekretariat Bawaslu yang diperbantukan ke lembaga pengawas pemilu itu.

Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani mengatakan apabila memang Pemerintah Aceh menarik fasilitas yang digunakan Bawaslu, maka pihaknya segera akan mengkomunikasikan kepada Bawaslu Pusat di Jakarta. Untuk selanjutnya, kata Asqalani, pihak Bawaslu Aceh akan mencari alternatif lain agar tugas-tugas pengawasan pemilu bisa tetap berjalan.

Asqalani menyebutkan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak dengan kebijakan Pemerintah Aceh itu. Namun dia mengajak semua pihak untuk berpikir ulang apakah dengan menarik semua fasilitas pemerintah yang digunakan Bawaslu tersebut adalah sebuah solusi yang penting untuk dilakukan, mengingat keberadaan Bawaslu adalah untuk kepentingan menciptakan pemilu yang demokratis, adil dan bermartabat.

“Apakah ini (penarikan fasilitas) adalah sebuah jalan efektif untuk menciptakan pemilu yang demokratis?,” katanya. “Tapi, apapun kebijakan pemerintah, tetap kita komunikasikan dengan Bawaslu di Jakarta,” tambah Asqalani.

Seperti diketahui, hingga kini konflik regulasi dalam proses perekrutan anggota Bawaslu dan Panwaslu di Aceh untuk Pileg 2014 masih belum mencapai titik temu. Terutama soal lembaga mana, apakah Bawaslu Pusat ataukah DPR Aceh yang berhak dan berwenang merekrut calon anggota Bawaslu.

Masing-masing pihak memiliki dalil hukum. DPR Aceh menyebutkan Bawaslu Aceh direkrut melalui UUPA yang kemudian disebut Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih). Panwaslih dalam UUPA disebutkan bertugas untuk pilkada dan bersifat adhoc. 

Sedangkan Bawaslu Pusat menyebutkan Bawaslu Aceh direkrut melalui UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu yang bertugas mengawasi jalannya pileg dan pilpres. Bawaslu Aceh bertugas selama lima tahun dan bersifat permanen.

Sampai saat ini DPRA tidak mengakui Bawaslu Aceh bentukan Bawaslu Pusat. Sehingga DPR Aceh merekrut sendiri dan saat ini tengah berlangsung. Sementara Bawaslu RI telah melantik Bawaslu Aceh dan saat ini tengah menjalankan tugas.| AT | R | Serambi|
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger