Headlines News :
Home » , , » Calon Sementara Legislator Aceh 1.197 orang

Calon Sementara Legislator Aceh 1.197 orang

Written By Unknown on Rabu, 12 Juni 2013 | 20.50

Banda Aceh | acehtraffic.com- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR Aceh untuk Pileg 2014 . Hal yang sama dilakukan KIP kabupaten/kota.  Jumlah calon sementara legilator Aceh sebanyak 1.197 orang.

Komisioner KIP Aceh, Junaidi mengatakan kemarin, pengumuman DCS ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, terhitung sejak 13-17 Juni 2013.

Selain mengumumkan DCS, KIP juga mengajak masyarakat memberi masukan dan tanggapan terhadap calon yang sudah diumumkan.

“Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPRA dan DPRK mulai diterima pada 14 sampai 27 Juni 2013,” katanya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor KIP Aceh. Hadir dalam acara itu Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi bersama enam komisioner, Sekeretaris KIP Darmansyah MM, dan staf sekretariat KIP.

Junaidi menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dan tanggapannya terkait nama-nama caleg yang masuk DCS dapat menyampaikannya ke KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota secara tertulis. Surat yang dikirim harus disertai dengan identitas lengkap.  “Jika itu surat kaleng, maka tidak akan kita tanggapi,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Aceh, Askhalani juga mengimbau masyarakat untuk mengkritisi dan memberi masukan dan laporan kepada KIP maupun Bawaslu tentang jati diri caleg yang terdapat dalam DCS anggota legislatif 2014 yang hari ini diumumkan KIP.

Tujuan diumumkannya DCS anggota legislatif yang akan dipilih pada 9 April 2014 nanti itu, menurutnya, adalah agar orang-orang yang dicalonkan parpol menjadi caleg adalah orang yang berkualitas dan jelas identitas diri maupun rekam jejak (track record)-nya.

Misalnya, jangan sampai ada caleg yang memanipulasi ijazah atau jenjang pendidikannya.  Bawaslu dan KIP akan melakukan verifikasi ulang dan investigasi terhadap caleg yang memalsukan identitas diri atau yang menggunakan ijazah orang lain untuk dirinya.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan KIP Aceh telah menetapkan daftar alokasi caleg yang berlaku di Aceh maksimal 120%. Keputusan ini tertuang dalam SK KIP Aceh Nomor 5 Tahun 2013 tentang penetapan pengajuan bakal calon anggota DPRA dan DPRK baik bagi partai nasional maupun partai lokal sebanyak-banyaknya 120% dari alokasi kursi setiap daerah pemilihan (dapil).

“Keputusan ini masih tetap kami gantung. Keputusan ini berlaku sepanjang tidak ada keputusan lain dari KPU pusat. Tujuan KIP Aceh agar demokrasi di Aceh bisa berjalan dengan baik,” ujar Ridwan.

SK KIP Aceh Nomor 5 Tahun 2013 itu diteken Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, seusai diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri enam anggota komisioner, Sekeretaris KIP Aceh Darmansyah MM, dan staf sekretariat di Kantor KIP Aceh. “Keputusan ini nanti akan ditindaklanjuti dengan keputusan KIP Aceh yang dituangkan dalam petunjuk teknis,” ujarnya.

Menurut Ridwan, kuota pencalonan anggota DPRA dan DPR DPRK bagi parpol dan parlok dalam Pileg Tahun 2014 sebanyak-banyaknya 120% dari alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan.

Bagi parpol dan parlok yang belum mengajukan bakal calon maksimal 120% dapat mengajukan bakal calon pada masa penyampaian klarifikasi dari parpol dan parlok kepada KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota.

Pengajuan tambahan bakal calon sebagaimana dimaksud pada poin kedua, kata Ridwan, maksimal 20% dari alokasi kursi untuk setiap dapil, dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan.

Ridwan menyebutkan, keputusan penetapan alokasi caleg 120% itu diputuskan KIP Aceh merujuk pada Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA). Bahwa salah satu hak partai politik lokal di Aceh adalah mengajukan calon anggota DPRA dan DPRK. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa pengajuan calon anggota DPRA dan DPRK diatur dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2008.

Ridwan mengatakan, qanun tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat karena merupakan turunan dari UUPA. Ia tambahkan, penetapan kuota 120% tersebut juga didasarkan pada fakta bahwa sampai saat ini pascakeluarnya Surat KPU Nomor 324/kpu/V/2013, KIP Aceh belum menerima surat KPU terbaru terkait penetapan kuota caleg 120% secara tertulis, melainkan baru sebatas persetujuan lisan dari KPU. Hal itu juga ditegaskan KPU dalam kesempatan pertemuan dengan Pemerintah Aceh, DPRA, Bawaslu yang difasilitasi Depdagri.

“Setelah pertemuan antara Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, dan Depdagri, KPU menyatakan akan mengakomodir kuota 120%,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Ridwan, karena sampai saat ini KPU belum memberi keputusan secara konkret pada pencalonan di Aceh, maka KIP Aceh berkewajiban mengisi kekosongan hukum terkait penetapan kuota caleg di Aceh.  

 “Pencalonan caleg 120 persen ini akan dibuka kembali pada masa penyampaian klarifikasi partai politik kepada KIP Aceh dimulai sejak 5-18 Juli 2013,” ujarnya.

Partai Aceh merupakan partai yang paling banyak calegnya ditetapkan dalam DCS, yaitu 90 orang dengan keterwakilan perempuan 36 persen di sepuluh dapil. Sedangkan 14 partai lainnya rata-rata menyerahkan DCS sebanyak 81, 80, dan beberapa lainnya ada yang di kisaran jumlah 70-79 orang

Dari daftar caleg yang diterima Serambi ada hal yang sedikit berbeda yang dilakukan Partai PKPI. Khusus di Dapil 5, PKPI mendaftarkan calegnya semua perempuan 12 orang (100 persen).

Sedangkan secara keseluruhan 15 parpol perserta pemilu di Aceh untuk tingkat DPRA memenuhi 30% keterwakilan perempuan di setiap dapil dengan persentase rata-rata 35-40 persen. 

Untuk Pemilu Legislatif 2014 ini juga terdapat 746 caleg laki-laki dan 451 caleg perempuan dengan jumlah total 1.197 caleg yang ditetapkan dalam DCS. | AT | R | Serambi |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger