Jakarta | acehtraffic.com-Aliansi Mahasiswa Pemuda aceh Tenggara (AMPAT), Senin 24 Juni 2013 pagi melakukan orasi didepan Gedung KPK,di jalan Rasuna Said,Kuningan,Jakarta.
Kedatangan mahasiswa untuk menyerahkan bukti-bukti kasus dugaan Korupsi serta suap-menyuap antara Badan Kepegawaian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Aceh Tenggara dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN-RI) dalam kasus tenaga honorer kategori I dan kategori III untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kabupaten paling Tenggara Aceh itu.
Mereka juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta segera menindaklanjuti kasus tenaga Honorer yang melibatkan ipar kandung Bupati Aceh Tenggara Siluman.
Pada bulan Mei 2012 pihak penyidik Polres Aceh Tenggara telah menetapkan Samanuddin Kepala BKPP Aceh Tenggara sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263,tentang pemalsuan data atau sengaja memalsukan data.
Namun hingga kini Kasus Tenaga Honorer Siluman tersebut belum diadili. AMPAT juga mempertanyakan tentang penegakan hukum di Aceh Tenggara.
Sulit diterima dengan akal sehat sehubungan dengan pihak penyidik Polres Aceh Tenggara tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dan suap menyuap pada kasus tenaga honorer siluman.
AMPAT menduga ada permainan besar dalam kasus hukum shingga AMPAT krisi kepercayaan terhadap penegakan Hukum di kabupaten Aceh Tenggara.
Diberbagai daerah yang lain di Aceh terembus isu sejumlah honor "Kilat" dimasukkan atas kepentingan sejumlah oknum pejabat atau orang yang dekat dengan kekuasaan membuat sejumlah tenaga bakti dan honor yang telah bertahun tersingkir dari jatah.
Diharapkan kepada KPK untuk segera bertindak, tidak cuma dalam kasus di Aceh Tenggara tetapi juga untuk kabupaten kota lain di Aceh. | AT | RD | Azwar|
Kedatangan mahasiswa untuk menyerahkan bukti-bukti kasus dugaan Korupsi serta suap-menyuap antara Badan Kepegawaian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Aceh Tenggara dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN-RI) dalam kasus tenaga honorer kategori I dan kategori III untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kabupaten paling Tenggara Aceh itu.
Mereka juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta segera menindaklanjuti kasus tenaga Honorer yang melibatkan ipar kandung Bupati Aceh Tenggara Siluman.
Pada bulan Mei 2012 pihak penyidik Polres Aceh Tenggara telah menetapkan Samanuddin Kepala BKPP Aceh Tenggara sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263,tentang pemalsuan data atau sengaja memalsukan data.
Namun hingga kini Kasus Tenaga Honorer Siluman tersebut belum diadili. AMPAT juga mempertanyakan tentang penegakan hukum di Aceh Tenggara.
Sulit diterima dengan akal sehat sehubungan dengan pihak penyidik Polres Aceh Tenggara tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dan suap menyuap pada kasus tenaga honorer siluman.
AMPAT menduga ada permainan besar dalam kasus hukum shingga AMPAT krisi kepercayaan terhadap penegakan Hukum di kabupaten Aceh Tenggara.
Diberbagai daerah yang lain di Aceh terembus isu sejumlah honor "Kilat" dimasukkan atas kepentingan sejumlah oknum pejabat atau orang yang dekat dengan kekuasaan membuat sejumlah tenaga bakti dan honor yang telah bertahun tersingkir dari jatah.
Diharapkan kepada KPK untuk segera bertindak, tidak cuma dalam kasus di Aceh Tenggara tetapi juga untuk kabupaten kota lain di Aceh. | AT | RD | Azwar|
Posting Komentar