Headlines News :
Home » » Media Massa Menjadi Sarana Kampanye Pemilik

Media Massa Menjadi Sarana Kampanye Pemilik

Written By Unknown on Senin, 17 Juni 2013 | 00.37



Apakah Surya Paloh, Aburizal Bakrie atau Hary Tanoesoedibjo secara hukum diizinkan untuk menggunakan stasiun televisi-radio atau suratkabar yang mereka miliki untuk kepentingan politik mereka? Apakah para pemilik media diizinkan berpolitik? Dapatkah sebuah media berposisi partisan dalam politik?

Perrtanyaan-pertanyaan semacam itu lazim kembali terangkat sejalan dengan semakin mendekatnya proses pemilihan umum yang akan membawa Indonesia memperoleh seorang pemimpin pemerintahan baru. Karena gelanggang politiknya terbuka luas, bisa dipahami bila ada kekuatiran bahwa pertarungan akan berlangsung tak berimbang karena isu kepemilikan media.

Masalahnya, kita percaya bahwa media massa – terutama televisi – memiliki kekuatan untuk mempengaruhi opini publik. Karena itu, bila media dikuasai oleh para pemain politik tertentu, dikhawatirkan masyarakat pemilih akan tergiring untuk mengambil keputusan tentang para pemimpin tidak dengan panduan informasi yang lengkap, akurat dan berimbang.

Tulisan ini akan berusaha menjawab rangkaian pertanyaan tersebut dengan pertama-tama melihat bagaimana negara-negara demokratis mengaturnya dan kemudian melihat peraturan perundangan yang ada di Indonesia.

Kebebasan Pers untuk Menentukan Sikap
Salah satu kondisi yang harus diingat soal Indonesia adalah negara ini sejak reformasi sudah memilih jalan menghargai kebebasan pers. Implikasinya, negara terpaksa tidak boleh dibiarkan terlalu jauh campur tangan dalam mengatur kehidupan media massa. Kebebasan ini memang bisa membawa banyak ekses negatif namun kalaupun itu terjadi, itu tetap tak boleh dijadikan pembenaran bagi pengekangan kebebasan pers.

Karena itu, negara tidak bisa melarang para pemilik media untuk terjun ke dalam dunia politik atau sebaliknya melarang politisi untuk memiliki media massa. Itu harus dilihat sebagai hak asasi warga negara yang dilindungi oleh hukum.

Namun setelah mengatakan begitu, ini tak berarti dengan sendirinya media massa boleh bersikap partisan atau menjadikan diri sebagai juru propaganda kubu politik pemilik media. Dalam hal ini, harus dibedakan antara media cetak dan media penyiaran (televisi dan radio).

Kebebasan penuh hanya bisa diberikan kepada media cetak, tapi tidak pada lembaga penyiaran. Alasan utamanya, lembaga penyiaran beroperasi dengan memanfaatkan frekuensi siaran yang sebenarnya merupakan milik publik. Dengan kata lain, untuk bisa menjangkau khalayak penonton atau pendengarnya, stasiun televisi atau radio harus meminjam frekuensi dari masyarakat luas. Karena itu pemanfaatan frekuensi siaran tidak bisa sepenuhnya ditentukan oleh pengelola media.

Dalam dunia penyiaran, pengelola media lazim diminta menyajikan isi siaran dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat pemilik frekuensi dalam prioritas teratas.

Karena itu di banyak negara demokratis, lembaga penyiaran lazim dikenakan beragam peraturan menyangkut komunikasi politik yang dijalankannya. Pembatasan ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kebebasan pers karena media dianggap harus tunduk pada kewajiban melayani kepentingan majikannya – yaitu masyarakat luas – untuk memperoleh informasi yang lengkap, mendalam, dan berimbang tentang proses politik yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Pembatasan ini tidak dialami media cetak karena dalam menyebarkan pesan mereka hanya menggunakan kertas (koran) yang bisa dipandang sebagai hak milik mereka sendiri. Secara ekstrem bisa dikatakan, kalaupun kertas yang mereka sudah beli mereka bakar tanpa dijadikan koran, tidak ada satupun pihak yang berhak melarang mereka.

Kalaupun ada argumen bahwa media cetak (koran/majalah) seharusnya melayani kepentingan publik, itu sebenarnya adalah tuntutan di tataran profesionalisme dan bukan di tataran hukum formal. Dalam masyarakat demokratis seperti di Eropa, lazim ditemukan surat kabar berhaluan kiri, pro buruh, mendukung partai sosial-demokrat, Kristen atau juga konservatif.

Bahkan di Amerika Serikat, ketiadaan koran partisan sebenarnya dalam derajat tinggi lebih disebabkan alasan bisnis: kalau Anda diketahui adalah koran pendukung kandidat A, secara bisnis Anda akan merugi karena pendukung kandidat B tidak akan mau membeli koran Anda.

Dengan kata lain, koran Amerika tidak bersikap partisan bukan karena dilarang oleh sebuah lembaga otoritas – yang memang tidak ada – melainkan karena kalkulasi bisnis biasa.

Berkaca pada Indonesia, koran partisan atau koran partai juga bukanlah sesuatu yang asing dalam sejartah pers yang panjang. Kita tak lupa Kompas semula adalah media Partai Katolik, Pedoman adalah suratkabar Partai Sosialis Indonesia, Abadi adalah koran Masyumi, Suara Karya adalah koran Golkar dan sebagainya. Kini pun kita tahu Jurnal Nasional adalah suratkabar Partai Demokrat dan Media Indonesia adalah corong Partai Nasional Demokrat.

Perlu ditekankan, di tataran etika, tetap ada tuntutan bahwa sebuah koran partai harus menyajikan muatan isi secara berimbang, objektif, jujur dan akurat. Hanya saja, tuntutan terakhir ini pun bukan aturan hukum. Dengan kata lain, secara hukum adalah sah saja bagi sebuah suratkabar beroperasi sebagai media propaganda kepentingan tertentu. Secara hukum koran tidak bisa dituntut karena hanya menyiarkan kampanye partai A dan mengabaikan partai B.

Kebebasan ini yang tidak dimiliki oleh lembaga penyiaran.
Di dalam negara demokratis, perilaku media penyiaran diawasi oleh lembaga regulator yang akan dengan segera menindak media yang bersikap tidak adil. Ancaman sanksinya pun bisa sangat serius. Sebuah stasiun televisi bisa dicabut izin penyiarannya bila ia terbukti menjadi agen propaganda salah satu kandidat sehingga bersikap tak adil pada lawan politik kandidat tersebut.

Sebagai contoh di Amerika serikat terdapat ketetapan Federal Communications Commission (FCC) tentang ‘equal time rule’. Dalam aturan ini, setiap stasiun televisi atau radio wajib menyediakan waktu seimbang bagi setiap kandidat yang sedang bertarung dalam pemilu. Bila stasiun menyediakan satu jam siaran penuh bagi salah satu kandidat untuk berkampanye, media itu wajib menyediakan kesempatan yang sama – panjang waktu siaran sama, jadwal tayang yang setara, jumlah audiens seimbang – pada kandidat lain.

Dikecualikan dalam kewajiban ini adalah program berita, laporan mendalam atau dokumenter.

Tak bisa dipungkiri, upaya memaksa lembaga penyiaran bersikap berimbang ini sebenarnya juga tidak mudah. Sebagai contoh, jaringan penyiaran televisi Fox di AS dikenal sebagai media anti-Obama, baik di masa kampanye maupun di masa hidup normal. Hanya saja sikap partisan ini ditampilkan dengan gaya lihai. Sebagai contoh, dalam talkshow, mereka tetap menyajikan perwakilan dua kubu. Tapi segenap pertanyaan yang diajukan, cara membingkai masalah, atau kesempatan bicara mereka yang diundang sangat bias anti-Obama. Dalam kasus seperti ini, tidak mudah FCC mengambil penilaian bahwa FOX bersikap partisan karena bukti empirik dan konkritnya tak tersedia. Namun demikian, secara hukum, media seharusnya menerapkan perlakuan yang adil pada setiap kandidat.

Karena itu, kembali ke pertanyaan awal, sejumlah hal bisa digarisbawahi. Untuk media cetak, pemaksaan agar media bersikap netral dalam kampanye tidak bisa dilakukan mengingat prinsip kebebasan pers. Dalam hal media penyiaran, ada hal yang dapat diatur ada yang tidak.

Yang tidak bisa diatur adalah misalnya kepemilikan lembaga penyiaran oleh seorang aktivis politik termasuk kandidat presiden. Bila ada pelaku politik ingin menginvestasikan uang puluhan atau ratusan miliar untuk memiliki stasiun televisi, Itu adalah hak mereka sepenuhnya. Kalaupun stasiun televisi milik pelaku politik itu kemudian menunjukkan bias pro-pemilik, yang misalnya ditunjukkan oleh banyaknya diskusi tentang visi salah satu kandidat, itu adalah hak media yang harus dilindungi.

Sebaliknya, yang bisa diatur adalah bahwa keberpihakan itu tak menjadikan isi siaran mereka mengkhianati hak publik untuk memperoleh informasi yang berimbang. Yang tidak boleh adalah bersikap diskriminatif. Yang jelas dilarang adalah mengklaim diri sebagai sebuah stasiun pembawa bendera kandidat tertentu.

Iklan Politik
Isu keberpihakan dan keadilan media ini lazim menjadi semakin mengemuka dalam masa menjelang pemilu. Dalam hal iklan politik berbayar melalui lembaga penyiaran, ada perbedaan pengaturan antar negara.

Amerika Serikat memiliki aturan yang sangat bebas. Setiap partai atau kandidat yang bertarung dalam pemilu dapat meluncurkan iklan kampanye sebanyak-banyaknya di media manapun. Isi kampanyenya pun dapat mengandung serangan langsung antar pihak. Yang dilarang hanyalah penyebaran fitnah.

Kampanye yang didanai oleh pihak ketiga pun dimungkinkan. Sebagai contoh bila asoasisi guru dan orangtua ingin mendukung salah satu kandidat, organisasi ini bisa membayar iklan untuk menunjukkan dukungannya atau bahkan mengajak masyarakat menolak salah satu calon. Isi iklan pihak ketiga ini seringkali jauh lebih keras dan tajam dibandingkan iklan kampanye yang diluncurkan para petarung dalam pemilu itu sendiri.

Wilayah yang diatur oleh FCC dalam soal kampanye sangat sedikit. Sebagai contoh, media penyiaran tidak boleh bersikap diskriminatif. Kalau terhadap kandidat A, media menetapkan tarif iklan tertentu, tarif yang sama harus diberikannya pada kandidat yang lain. Kalau disimulasikan ke Indonesia, tidak bisa mentang-mentang RCTI dimiliki Hary Tanoe, RCTI memberi tarif iklan yang jauh kebih murah terhadap Partai Hanura dibandingkan pada Partai Golkar.

Bila praktek diskriminatif itu dilaporkan salah satu partai, stasiun televisi itu akan terancam sanksi serius.

Corak pengaturan yang longgar itu kerap dituding sebagai salah satu penyebab mahalnya kampanye pemilu di AS sehingga hanya mereka yang berdana besar saja bisa bertarung di sana.

Halnya negara-negara demokratis di Eropa, pengaturan kampanyenya banyak yang jauh lebih ketat. Di Inggris, Jerman dan Prancis , iklan politik di media penyiaran swasta sama sekali dilarang. Pelarangan ni tidak hanya berlaku untuk iklan yang jelas-jelas mengkampanyekan kandidat tertentu namun juga semua bentuk iklan politik yang dapat mempengaruhi pendapat publik tentang isu kontroversial. Sebagai contoh, bahkan iklan kementerian tertentu tentang arti penting menaikkan harga BBM di saat ada kontroversi tentang kenaikan BBM menjadi hal terlarang.

Ini tentu saja tidak berarti kampanye dan penyebarluasan gagasan kebijakan tidak bisa dilakukan melalui televisi atau radio, hanya saja tidak boleh dalam bentuk berbayar. Para kandidat tetap bisa menjangkau publik luas, hanya saja harus melalui program siaran tidak berbayar yang dikendalikan oleh media – misalnya dalam bentuk talk show – dan media tersebut tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap pihak-pihak yang bersaing.

Ini memang lebih dimungkinkan dilakukan di Eropa Barat daripada di AS karena negara-negara tersebut lazimnya memang memiliki tradisi lembaga penyiaran publik non-komersial yang kuat, seperti BBC di Inggris. Karena tidak berorientasi pada pencarian keuntungan dan tidak bergantung pada iklan, lembaga penyiaran public ini berpotensi menjadi sarana yang efektif bagi komunikasi politik para pelaku politik tersebut.

Keputusan untuk mengharamkan iklan kampanye di lembaga penyiaran ini dilandasi semangat untuk menjaga keadilan antara kandidat yang kaya dan miskin. Rezim penyiaran di Eropa Barat memang tidak pernah terlalu percaya pada prinsip pasar bebas. Mereka menganggap bahwa hak publik untuk memperoleh informasi beragam tentang proses politik yang menyangkut kehidupan masyarakat luas adalah jauh lebih besar daripada hak media untuk bersiaran secara bebas.

Di antara kedua kubu itu, juga ada pola pengaturan moderat. Sebagai contoh, Kanada mengizinkan iklan berbayar di media penyiaran tapi dengan sejumlah pembatasan. Misalnya saja, pembatasan terhadap jumlah waktu siaran yang bisa dialokasikan untuk kampanye atau batasan tentang jumlah dana kamapnye iklan melalui televisi yang boleh dikucurkan.

Kasus Indonesia
Indonesia memiliki pengaturan yang sebenarnya bersemangatkan kebabasan, namun dengan sejumlah pembatasan.

Untuk media cetak, Indonesia percaya pada prinsip pasar bebas. UU Pers 1999 memberi kebebasan bagi media untuk menentukan sendiri isi yang disajikan pada khalayak. Yang ada sekadar pernyataan umum bahwa media harus memenuhi hak masyarakat untuk tahu.

UU Penyiaran 2002 juga tidak secara eksplisit mengharamkan pemanfaatan media untuk kepentingan politik. Seperti juga Amerika Serikat, UU ini tidak melarang iklan politik melalui media penyiaran.

Namun UU ini bergerak lebih jauh daripada UU Pers dengan menyatakan bahwa isi siaran wajib ‘dijaga netralitasnya’ dan ‘tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu’. Hanya saja UU ini tidak menetapkan bentuk sanksi yang dapat dikenakan bila media melanggarnya.

Di pihak lain, UU ini mengamanatkan pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia yang diberi kewenangan menetapkan apa yang disebut sebagai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

Di dalam P3-SPS inilah kita bisa menemukan pengaturan lebih terperinci mengenai perilaku politik media. Dalam pasal 22, dikatakan bahwa lembaga penyiaran harus menampilkan muatan jurnalistik yang berimbang, adil dan tidak beritikad buruk. Dalam pasal yang sama dikatakan bahwa lembaga penyiaran harus menjaga independensi dan tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal, termasuk ‘pemodal’ atau ‘pemilik lembaga penyiaran’.

KPI bahkan membuat pasal khusus tentang siaran pemilu (pasal 50), yang antara lain mengharuskan media bersikap adil dan proporsional serta tidak boleh bersikap partisan terhadap peserta pemilu.

Terlihat bahwa peraturan tersebut memang masih terkesan abstrak, namun tetap memberikan kewenangan bagi KPI untuk secara berkelanjutan menjaga agar media penyiaran tidak terjebak dalam sikap partisan berlebihan atau menjadi agen propaganda yang tidak berimbang.

Satu lagi yang penting adalah UU Pemilihan Presiden (2008) dan UU pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD (2012) yang memuat batasan-batasan lebih terperinci. Hanya saja aturan yang termuat di sini hanyalah yang terkait dengan penggunaan media di masa kampanye, yaitu tiga hari setelah KPU menetapkan nama-nama calon sampai masa tenang sebelum pemilihan berlangsung.

Dalam hal isi iklan kampanye, aturannya sebenarnya cukup longgar. Dalam UU ini, sama sekali tidak ada ketetapan yang melarang iklan berisikan serangan dari satu kandidat pada kandidat pesaing. Yang dilarang adalah penghinaan, tapi bukan kritik.

UU ini juga mengatakan bahwa dalam pemberitaan pemilu, lembaga penyiaran harus berlaku adil dan berimbang pada seluruh calon. Akan halnya iklan kampanye, UU ini bahkan menetapkan bahwa pasangan calon hanya boleh menyajikan iklan kampanye selama 300 detik (lima menit) di setiap stasiun televisi atau 600 detik (sepuluh menit) di setiap stasiun radio per hari. Selain itu dikatakan pula bahwa lembaga penyiaran menetapkan harus standar tarif iklan kampanye yang sama pada semua calon.

Diperlukan Pengawasan yang Aktif dan Adil
Sebagaimana terlihat, Indonesia sebenarnya memiliki peraturan-perundangan yang di satu sisi melindungi kebebasan pers dan di pihak lain dapat digunakan untuk melindungi kepentingan public dari penyalahgunaan media untuk kepentingan sempit dalam proses politik.

Namun ada sejumlah catatan penting.
Pertama, pola pengaturan semacam ini memang lebih menguntungkan mereka yang memiliki dana besar untuk kampanye. Aturan tentang jumlah tayangan iklan yang hanya 300 detik per televisi per hari hanya berlaku di masa kampanye yang relatif singkat. Di luar masa kampanye, sama sekali tak ada pembatasan iklan. Terlebih pula, dengan tariff iklan yang bisa mencapai Rp 30 juta per 30 detik, tetap saja diperlukan kantong yang tebal untuk memanfaatkan masa kampanye dengan seoptimal mungkin.

Kedua, karena iklan politik dimungkinkan, bisa diperkirakan kampanye politik melalui televisi dan radio sesungguhnya sudah dimulai jauh hari sebelum masa kampanye resmi dimulai. Konsekuensinya, karena dilakukan sebelum masa kampanye, iklan politik semacam itu – misalnya iklan Prabowo, ARB atau iklan Hanura dan Nasdem – tidak harus tunduk pada aturan kampanye.

Ketiga, di luar soal iklan kampanye, yang bisa diatur adalah soal isi jurnalisitik yang harus netral, berimbang dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu. Yang harus mengawasi pelaksanaan peraturan ini adalah Komisi Penyiaran Indonesia.

Dalam hal ini, persoalan besarnya ada pada bagaimana menentukan netralitas sebuah media. Kalau Metro TV menyiarkan pidato Surya Paloh selama 8 menit dalam program berita mereka, Metro bisa saja berdalih bahwa pidato itu ditayangkan karena nilai beritanya. Dalam hal ini memang tak mudah bagi lembaga otoritas seperti KPI untuk mempersoalkan kewenangan redaksi sebuah media untuk menatapkan yang mereka pandang sebagai bernilai atau tidak bernilai berita.

Karena itu, saat ini, mungkin yang lebih diperlukan adalah masyarakat yang cerewet dan secara terbuka mengecam bentuk-bentuk penyelahgunaan media oleh kepentingan politik tertentu, kalau masyarakat memandang bahwa praktek itu terjadi di layar televisi atau siaran radio. Bila media menyadari bahwa keberpihakan mereka akan merugikan secara bisnis dan politik, sangat mungkin mereka akan bererilaku secara lebih professional.

Penulis: Dr. Ade Armando, MSc, Pengamat komunikasi dan dosen UI Jakarta. *Tulisan ini sudah dimuat di majalah Indoensia 2014 edisi 4/2013*
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger