Headlines News :
Home » , , » Pemberitaan Bakau Di Aceh Timur Keliru, Ini Penjelasannya

Pemberitaan Bakau Di Aceh Timur Keliru, Ini Penjelasannya

Written By Unknown on Minggu, 02 Juni 2013 | 23.30


Aceh Timur | acehtraffic.com- Pemberitaan soal hutan bakau atau industri arang dilokasi Bireum Bayeun dinilai keliru, Senin 3 Juni 2013

Anwar ketua Koperasi Bina Mufakat yang telah memiliki izin areal dari Bireum Bayeun sampai  Sungai Raya mengatakan kehadiran koperasi tersebut bersama kelompok masyarakat yang bergerak dibidang produksi arang bukan untuk merusak hutan bakau, tetapi untuk melestarikan hutan bakau itu sendiri.

Dimana KSU Bina Mufakat mempunyai kewajiban untuk menanam kembali bakau dilahan kosong, memelihara, memanen dengan azas fungsi lestari tebang pilih. ,”Bukan seperti yang diberitakan sebuah media, dan perlu diketahui bahwa Koperasi kita hingga saat ini belum menebang sebatang pun,” Ujar Anwar

Anwar menyebutkan dalam pemberitaan sebuah media cetak yang menyebutkan bahwa Koperasi serba Usaha Bina Mufakat telah mengantongi izin ekplorasi dari Gubernur Aceh adalah pemberitaan yang keliru dan tidak ada dasar.

Karena hingga saat ini KSU Bina  Mufakat belum mengantongi izin ekplorasi sebagaimana disebut dalam pemberitaan tersebut, begitu izin pengangkutan yang dikeluarkan dinas kehutanan Aceh Timur
.
,”Kalau memang itu disebutkan, berapa nomor SK Gubernur, dan nomor Izin pengangkutan dari dishut Aceh Timur, tolong disebutkan jangan di rekayasa,”

Dia juga menjelaskan untuk mendapatkan izin Ekplorasi dan izin  pengangkutan arang memiliki tahapan bagi pemegang izin areal kerja Hutan Kemasyarakatan (HKM), sementara dalam pemberitaan itu disebutkan HKN. ,” Saya tidak faham HKN ,apa itu HKN,” Anwar mempertanyakan.

Anwar meluruskan untuk saat ini KSU Bina Mufakat baru memiliki  izin areal kerja dari Menteri Kehutanan dengan SK nomor:155/Menhut-II/2012 tgl 26-03-201, dengan areal kerja Birem Bayeun Alur Dua sampai Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.

Dan Surat Keputusan Gubernur nomor : 522.51/BP2T/6244/IUPHKm/XII/2012 tgl 28-12-2012 tentang pemberian izin usaha Pemamfaatan Hutan Kemasyarakatan, sedang dalam tahapan membuat Rencana Kegiatan usaha (RKU), Blok-Blok Kerja, dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk disahkan pejabat berwenang.

”Setelah itu baru kami ajukan izin Ekplorasi (tebang) dan Izin angkutan  dari hasil produksi (home Industri) setelah sebelumnya membayar kewajiban Provisi Sumber daya Hutan (PSDH), jadi selama ini KSU Bina Mufakat belum menebang,” Jelas Anwar.

Selain itu Anwar juga menegaskan yang dapat menghancurkan habitat bakau (mangrove) adalah pembuatan tambak-tambak didalam kawasan hutan bakau, dimana dengan pembuatan tambak tersebut akan mencabut akar-akar mangrove.

Maka jika pembuatan tambak dilakukan maka keberlangsungan bakau (manggrove) akan terancam dan efeknya akan mengancam terjadinya abrasi. | AT | RD| MB|


Baca juga :   



Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger