Jayapura | acehtraffc.com -- Tokoh Gereja mendesak pemerintah Indonesia mengakomodir Bendera Bintang Kejora, simbol perjuangan rakyat Papua merdeka sama seperti Bendera GAM di Aceh. Sebab Peraturan Pemerintah RI Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Daerah dan UU Otsus No. 21 Tahun 2001 yang memberi ruang bagi lambang-lambang daerah, termasuk Bintang Kejora (BK).
Desakan ini diutarakan Ketua Sinode KINGMI Dr. Beny Giay saat menyampaikan keterangan terkait situasi kondisi HAM dan demokratisasi di Tanah Papua di Jayapura, Selasa 25 Juni 2013. Dikatakan Beny Giay, apabila Aceh bisa ada Partai Lokal ada Bendera GAM, kenapa di Papua tidak.
“Ini kita mesti periksa otak daripada petinggi-petinggi ini kenapa Papua tak bisa kibarkan bendera Bintang Kejora. Apa diskriminasi atau ada apa yang membuat Papua beda. Padahal Aceh dan Papua satu. Dua-duanya Daerah Operasi Militer (DOM), SDA melimpah yang selama ini dikuras. Tapi Aceh bisa naikan bendera GAM, tapi Papua tak bisa naikan Bintang Kejora. Tolong mengerti kami orang Papua,”harapnya.
Ditambahkan, “Bintang Kejora selalu membuat orang Papua terus-menerus mati,” tukas Beny Giay.
Karena itu, kata Beny Giay, apabila negara mempunyai niat baik untuk melindungi Papua dan kalau negara berpikir Papua adalah warga negaranya, maka seharusnya mengajak semua unsur masyarakat Papua untuk duduk bersama untuk menghasilkan suatu peraturan atau perangkat hukum yang dapat dijadikan landasan bersama.
“Pemerintah nyata-nyata secara sepihak telah memposisikan orang Papua sebagai pihak yang harus menerima apapun keinginan pemerintah Indonesia, yang kami lihat sebegai kekerasan ideologi atau kekeraan politik,” tandasnya. | AT | I | BP |
Posting Komentar