Headlines News :
Home » , , » Pemkab Aceh Timur Pertegas Akan Tutup Industri Arang Bayeun

Pemkab Aceh Timur Pertegas Akan Tutup Industri Arang Bayeun

Written By Unknown on Senin, 03 Juni 2013 | 08.33


Aceh Timur | acehtraffic.com- Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pertegas akan menutup lokasi industri arang llegal yang tersebar dikawasan Bireum Bayeun Aceh Timur.

Diharapkan  koperasi yang bergerak dibidang industri arang untuk menghentikan penebangan,  karena izin yang dikantongi dari Gubernur dan dihut hanya izin Pemanfaatan Hasil Hutan bukan izin Ekplorasi. Senin 3 Juni 2013

“Data yang dikantongi Pemkab Aceh Timur di Dinas Kehutanan dan Perkebunan adalah hanya Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKm). Izin ini hanya untuk pemanfaatan jasa hutan dan hasil hutan non-kayu seperti rotan, bambu, madu, getah, dan buah serta lainnya,” Ujar  T. Amran, SE Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Timur

T.Amran menambahkan berdasarkan SK Gubernur Aceh dan SK Menteri Kehutanan RI, pihak Pemkab Aceh Timur akan melakukan penertiban industri arang di kawasan Aceh Timur, karena selama ini dinilai telah menebang hutan bakau (mangrove) yang notabenya tidak diperbolehkan. Sementara di lapangan sebagaimana temuan Bupati Aceh Timur Hasballah M. Thaib banyak hutan bakau ditebang dijadikan arang.

Sebagaimana aturan yang ada, lanjut T. Amran, kewajiban pemegang IUPHKm antara lain melakukan penataan batas areal kerja, menyusun rencana kerja, melakukan penanaman, pemeliharaan dan pengamanan, membayar provisi sumber daya hutan sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan laporan kegiatan.

“Perlu kita pertegas lagi bahwa, IUPHHK-HKm pada hutan produksi diberikan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan tanaman berkayu yang merupakan hasil penanaman,” sebutnya.

T. Amran menyebutkan, pada saat ini di Kabupaten Aceh Timur belum ada pemegang IUPHHK-HKm, kecuali dua pemegang IUPHKm pada kawasan hutan bakau yaitu KSU Flora Potensi seluas 6.200 hektar berdasarkan SK Gubernur Aceh No 522.51/BP2T/4366/IUPHKm/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011dan KSU.Bina Meufakat seluas 6.095 hektar berdasarkan SK Gubernur Aceh No 522.51/BP2T/6244/IUPHKm/XII/2012 tanggal 28 Desember  2012.

“Denganadanya pemegang IUPHKm sebagai pengelola kawasan hutan bakau, maka keduanya bertanggungjawab merehabilitasi, memelihara dan mengamankan areal kerjanya dari penebangan secara illegal,” tegas T. Amran.

Oleh karenanya, kedepan pihak Pemkab Aceh Timur akan menertipkan industri arang dikawasan Aceh Timur. Sementara masyarakat yang selamaini bekerja disana perlahan akan dialihkan kepada pekerjaan lain seperti petambak dan nelayan, khususnya masyarakat pesisir.

 "Jika akan tertibkan secara perlahan. untuk koperasi yang memiliki izin agar menjalankan sesuai dengan izin yang dimilikinya," tandas T. Amran. | AT | RD | RILIS|
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger