Headlines News :
Home » , » Pengurus Parlok, Jadi Calon Anggota KIP Acut

Pengurus Parlok, Jadi Calon Anggota KIP Acut

Written By Unknown on Rabu, 12 Juni 2013 | 07.22

Aceh Utara | acehtraffic.com – Seorang calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara diduga berasal dari salah satu pengurus Partai Politik Lokal. Rabu 12 Juni 2013.

Berdasarkan informasi yang diterima, calon anggota KIP Aceh Utara tersebut berinisal CM. Sekitar tiga bulan yang lalu, ia baru saja mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris salah satu Partai Lokal di Kecamatam Dewantara.

Hal tersebut, tentunya telah melangkahi prosedur hukum yang berlaku. Sebagaimana yang tercantung dalam Qanun No. 7 Tahun 2007 mengamanahkan, calon anggota KIP tidak pernah menjadi anggota partai politilk atau partai politik lokal paling kurang dalam jangka waktu lima tahun.

Selain terdaftar sebagai Sekretaris salah satu Partai Politik Lokal, dirinya juga dikenal sebagai pendamping Komisi A DPRK Aceh Utara dan sangat akrab dengan ketua Komisi A DPRK Aceh Utara.

Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon KIP Aceh Utara, Hamdani mengatakan. Memang ada indikasi bahwa CM sebagai salah satu pengurus Partai Politik Lokal.

Namun, dalam kelengkapan berkasnya. CM telah memenuhi kelengkapan administrasi dan juga telah melampirkan surat pengunduran diri dari pengurus Partai Politik Lokal tersebut.

“Dalam surat yang telah dilampirkan, CM telah mengdurkan diri sejak 5 tahun yang lalu,” ujar Hamdani.

Ketika ditanyai, apakah mungkin CM mundur sejak 5 tahun yang lalu, sedangkan Partai Politik Lokal itu baru berdiri sejak tahun 2008. Secara spontan, Hamdani menjawab, memang hal tersebut tidak masuk akal dan tidak mungkin.

Ia menambahkan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan klarifikasi berkas ke lapangan. Namun apabila nantinya dimintai oleh pihak DPRK baru bisa melakukan klarifikasi. “Kita tak punya wewenang untuk klarifikasi,” tutur Hamdani.

Hamdani menyebutkan, apabila nantinya ada pihak yang melakukan protes silahkan saja dan siap untuk menampung. Namun harus bisa dibuktikan dengan data-data yang otentik.

Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin B mengatakan. Dirinya belum mendapatkan informasi tentang persoalan tersebut dan berkas tentang calon KIP Aceh Utara juga belum diserahkan ke DPR. ,“Saya belum tak tahu tentang itu,” ujar Amiruddin B.| AT | AG |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger