Headlines News :
Home » » Resmi Jadi Tersangka, Gubernur Riau Ditahan KPK

Resmi Jadi Tersangka, Gubernur Riau Ditahan KPK

Written By Unknown on Jumat, 14 Juni 2013 | 23.39

Jakarta | Acehtraffic.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Riau Rusli Zainal. Seusai diperiksa pada pukul 16.30 WIB, Rusli, yang mengenakan jaket tahanan berwarna oranye, bergegas masuk ke mobil tahanan dengan sandi kereta tikus itu.

"Ini semua menjadi proses yang harus saya jalani," ujar Rusli sebelum masuk mobil tahanan, Jumat, 14 Juni 2013. Dia mengaku sudah siap dengan konsekuensi hukum atas penahanan yang bakal dilakukan oleh penyidik KPK.

"Hari ini saya menjalankan proses ini karena memang sudah berstatus sebagai tersangka, tentu termasuk penahanan ini, kan, harus dijalankan," kata Rusli. Dia juga meminta agar didoakan dalam menjalani masa penahanan ini.

"Ya, doakan sajalah semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, sabar, tawakal," ujar Rusli. Dia emoh menjawab soal pertemuannya dengan Setya Novanto untuk membahas penambahan anggaran PON Riau 2012.

Kuasa hukum Rusli Zainal mengaku kliennya sudah siap jika harus ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus Partai Golkar itu sudah mengetahui konsekuensi hukum yang menanti jika sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. "Pak Rusli sudah tahu, kalau jadi tersangka, pasti akan ditahan," ujar pengacara Rusli, Rudi Alfonso, kepada Tempo.

Rusli bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, cabang KPK. "Setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Pelalawan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kehutanan oleh KPK sejak 8 Februari 2013. Dalam kasus ini, Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kasus ini merupakan pengembangan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sejumlah pejabat setempat sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).

Adapun untuk kasus suap PON, nama Rusli disebut dalam persidangan oleh terdakwa Lukman Abas dan Rahmat Syahputra. Rusli diduga terlibat dalam kasus suap penyelenggaraan PON Riau 2012, dengan menerima suap sekitar Rp 500 juta dan turut memberikan persetujuan dalam memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau.| AT | M | Tempo |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger