Headlines News :
Home » , » Biaya Akta Kelahiran Gratis, Banda Aceh Raih Penghargaan

Biaya Akta Kelahiran Gratis, Banda Aceh Raih Penghargaan

Written By Unknown on Kamis, 25 Juli 2013 | 07.35

Banda Aceh | acehtraffic.com- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP &PA) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh atas penerbitan peraturan daerah (PERDA) terkait pemberian akta kelahiran gratis atau tanpa biaya. Kamis 25 Juli 2013

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumela kepada Wakil Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Selasa 23 Juli 2013  di Gedung Smesco, Jalan Gatont Subroto Kavling 94, Jakarta Selatan.

Wakil Walikota Banda Aceh, ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan penghargaan ini diberikan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak karena Pemerintah Kota Banda Aceh dianggap telah berhasil menerbitkan peraturan daerah (Qanun) terkait pemberian akta kelahiran gratis atau bebas biaya dan juga telah berhasil melaksanakan program-program inovatif dalam upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran.

“Hal lain yang dinilai termasuk indikator pemenuhan hak-hak anak, yaitu mendapatkan pendidikan dan kesehatan gratis, mendapatkan tempat atau taman bermain, hak tumbuh dan berkembang dan hak partisipatif” jelas Illiza.

Illiza juga mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat kota yang selama ini telah bekerjasama dan mendukung penuh kebijakan terkait pemberian akta kelahiran gratis bagi anak di bawah usia satu tahun.

“Sejatinya penghargaan ini adalah milik masyarakat kota Banda Aceh, dimana dengan kerjasama dan kesadaran yang tinggi dari mereka kita berhasil meraih penghargaan ini. Dan masyarakat kota saat ini benar-benar telah memahami akta kelahiran adalah hak setiap anak” ujar Illiza.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerapkan pembuatan akta kelahiran gratis atau bebas biaya dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini tertuang dalam Qanun nomor 2 Tahun 2007.

Setiap masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran bagi anaknya yang masih di bawah usia satu tahun, Pemko Banda Aceh melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggratiskan seluruh biaya pengurusan akta kelahiran.

Selain Kota Banda Aceh, penghargaan ini juga diberikan kepada 33 Kabupten/Kota lain di Indonesia, diantaranya, Kabupaten Wajo (Sulsel), Kabupaten Luwu Timur (Sulsel), Kabupaten Tebing Tinggi (Sumut), Mojokerto (Jawa Timur). 

Hanya saja, untuk Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh merupakan satu-satunya pemerintah daerah yang meraih penghargaan ini. | AT | RD | MK|
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger