Aceh Tamiang | acehtraffic.com- Sekretaris Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Bandar Pusaka meminta kepada anggota dewan perwakilan rakyat Aceh Tamiang untuk jeli memberikan dana aspirasi dewan, pasalnya banyak kelompok tani yang tidak lengkap syarat mendapatkan dana aspirasi tahun 2012. Jumat 7 Desember 2012.
,”Tidak terdaftar dalam SK Bupati atau lebih dikenal dengan sebutan kelompok tani siluman,’ Ujar Hendra.
Dia menyebutkan kelompok tani tersebut masing-masing Niat Bersama Kampung Selamat, dan poktan Mudah Subur Kampung Alur Tani Dua yang menerima benih ikan air tawar. Kemudian poktan Mekar Tani Kampung Teluk Halban, poktan Mekar Mulia Kampung Gerenggam, poktan Lestari Kampung Suka Damai dan poktan Hikmah Fajar Kampung Sungai Kuruk III yang menerima bantuan Sapi lokal betina.
”Pada prinsipnya tidak ada masalah jika ada anggota dewan ingin membantu masyarakat atau tim sukses (timses) yang sudah memenangkannya pada pemilu lalu melalui kelompok tani, asalkan tidak menabrak aturan yang ada”
Hendra menambahkan seharusnya poktan yang menerima program aspirasi atau reses anggota dewan harus mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati, dan sesuai kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang pedoman penumbuhan dan pengembangan kelompok tani.
”Bantuan Hibah berasal dari dana aspirasi dewan tahun 2012 terindikasi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011 pasal 7 ayat 1 dan 2”, kata Hendra.
Masih katanya, Permendagri itu dalam penjelasannya mengatur hibah kepada masyarakat dan kelompok masyarakat memiliki persyaratan paling sedikit diantaranya kepengurusan yang jelas, berkedudukan dalam wilayah administrasi pemkab yang bersangkutan dan terdaftar pada pemkab sekurang-kurangnya 3 tahun serta memiliki sekretariat tetap
Sebagaimana diketahui sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 Bupati Aceh Tamiang melalui Badan Pelaksana Penyuluhan (Bapelluh) telah membuat Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang tentang Pengesahan Organisasi Kelompok Tani/Nelayan Dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
"Ditahun 2010 SK Bupati nomor 45 tertanggal 10 februari 2010 dengan jumlah poktan sebanyak 551 kelompok, tahun 2011 SK nomor 119 tertanggal 1 maret 2011 dengan jumlah poktan sebanyak 607 kelompok dan ditahun 2012 SK Bupati nomor 353 tertanggal 3 mei 2012, dengan jumlah poktan sebanyak 645 kelompok”, Sebut Hendra | AT | RD| NJW|
,”Tidak terdaftar dalam SK Bupati atau lebih dikenal dengan sebutan kelompok tani siluman,’ Ujar Hendra.
Dia menyebutkan kelompok tani tersebut masing-masing Niat Bersama Kampung Selamat, dan poktan Mudah Subur Kampung Alur Tani Dua yang menerima benih ikan air tawar. Kemudian poktan Mekar Tani Kampung Teluk Halban, poktan Mekar Mulia Kampung Gerenggam, poktan Lestari Kampung Suka Damai dan poktan Hikmah Fajar Kampung Sungai Kuruk III yang menerima bantuan Sapi lokal betina.
”Pada prinsipnya tidak ada masalah jika ada anggota dewan ingin membantu masyarakat atau tim sukses (timses) yang sudah memenangkannya pada pemilu lalu melalui kelompok tani, asalkan tidak menabrak aturan yang ada”
Hendra menambahkan seharusnya poktan yang menerima program aspirasi atau reses anggota dewan harus mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati, dan sesuai kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang pedoman penumbuhan dan pengembangan kelompok tani.
”Bantuan Hibah berasal dari dana aspirasi dewan tahun 2012 terindikasi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011 pasal 7 ayat 1 dan 2”, kata Hendra.
Masih katanya, Permendagri itu dalam penjelasannya mengatur hibah kepada masyarakat dan kelompok masyarakat memiliki persyaratan paling sedikit diantaranya kepengurusan yang jelas, berkedudukan dalam wilayah administrasi pemkab yang bersangkutan dan terdaftar pada pemkab sekurang-kurangnya 3 tahun serta memiliki sekretariat tetap
Sebagaimana diketahui sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 Bupati Aceh Tamiang melalui Badan Pelaksana Penyuluhan (Bapelluh) telah membuat Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang tentang Pengesahan Organisasi Kelompok Tani/Nelayan Dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
"Ditahun 2010 SK Bupati nomor 45 tertanggal 10 februari 2010 dengan jumlah poktan sebanyak 551 kelompok, tahun 2011 SK nomor 119 tertanggal 1 maret 2011 dengan jumlah poktan sebanyak 607 kelompok dan ditahun 2012 SK Bupati nomor 353 tertanggal 3 mei 2012, dengan jumlah poktan sebanyak 645 kelompok”, Sebut Hendra | AT | RD| NJW|
Posting Komentar