Headlines News :
Home » , » Emas Bidan Desa Dicuri Maling, Pelaku Dibekuk Warga

Emas Bidan Desa Dicuri Maling, Pelaku Dibekuk Warga

Written By Unknown on Selasa, 11 Desember 2012 | 01.24


Aceh Tamiang | Warga desa Alur Manis Kecamatan Rantau Aceh Tamiang meringkus  A alias DG bin S warga Dusun Matang Kumbang, Kampong Alur Beurawe Kecamatan Langsa Kota yang diduga sebagai pelaku pencurian emas bidan desa. Selasa 11 Desember 2012.

Informasi yang berhasil dihimpun tersangka pencurian ini ditangkap pada Minggu 9 Desember 2012  dibantaran sungai tamiang di Alur Manis oleh warga setempat, setelah tersangka   menyatroni Pondok Bersalin Desa (Polindes) tempat tinggal bidan Gusnawati (37 di Dusun Tambak Kuta Kampung Alur Manis Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Pelaku membawa kabur barang berharga berupa emas sebanyak 7,5 mayam. Emas itu terdiri 3 mayam berupa cincin, 3 mayam berupa mainan kalung berukir nama, 3 gram cincin anak-anak, 2 gram anting-anting dan uang sebanyak Rp 210 ribu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Imam Asfali, SIK membenarkan peristiwa pencurian emas di Polindes Kampung Alur Manis, Rantau. “Tersangka A alias DG bin S dipergoki warga Kampung yang curiga melihat tersangka keluar dari daun jendela belakang Polindes”, katanya.

Lebih lanjut Imam Asfali mengatakan, cara tersangka masuk kedalam polindes tersebut dengan menyongket daun jendela belakang polindes, setelah berhasil masuk tersangka mengambil barang-barang berharga berupa emas dan uang.

Naasnya, selesai melakukan aksinya tersangka kepergok warga yang bern ama Alek, lalu memanggilnya dengan berteriak maling. Karena gugup ketahuan aksinya tersangka berinisiatif mengambil langkah seribu ke arah sungai.

“Warga yang sudah tersulut emosi ramai-ramai mengejar dan mengepung tersangka dibantaran sungai dan berhasil menangkap tersangka. Setelah berhasil dibekuk, tersangka membuang hasil curiannya dengan melemparkan ke sungai tamiang yang berada di alur manis”, kata Imam Asfali.

Dikatakan Kasat Reskrim, untuk penyelidikan saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Rantau. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. | AT | RD | NJW |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Acehtraffic Template | Baharsj
Copyright © 2013. Aceh Zone - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger