Aceh Utara | acehtraffic.com – Dinas Pendidikan Aceh Utara dinilai melanggar Permendiknas Nomor 28 tahun 2010, terkait pengangkatan 118 Kepala Sekolah Dasar (SD) diduga sarat kepentingan, selain itu kabar adanya pengutipan uang juga ber-hembus. Jumat,7 Desember 2012.
Salah satu temuan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Yusri mengangkat isterinya Irdawati guru SD 3 Lhoksukon menjadi Kepala Sekolah SD Negeri 25 Lhoksukon.
Badan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh ( MaTA) Baihaqi menyatakan akibat terjadinya persoalan ini, mengakibatkan kompetensi atau kualitas Kepala Sekolah berada dibawah rata-rata dan Kepala Sekolah yang diangkat tersebut belum memiliki SK. “Pengangkatan Kepala Sekolah ditingkat SD harus sesuai dengan standar”, ujar Baihaqi.
Selain itu, pelantikan kepala sekolah tersebut juga terlihat sangat terburu-buru, padahal pelatihan calon kepala sekolah baru dilakukan Dinas Pendidikan pada bulan Juni 2012 di gedung Hasbi Asidiqi Moun Geudong Lhokseumawe.
Pengangkatan kepala sekolah tersebut juga di duga adanya pengutipan uang sebesar Rp. 3 juta dari setiap kepala sekolah yang dilakukan oleh Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Aceh Utara dengan alasan Pemerintah tidak menyediakan anggaran untuk pelatihan.
Baihaqi menilai, dana pelatihan calon kepala sekolah telah tersedia di Dinas, sehingga uang kutipan tersebut, terkesan seperti pengutipan liar dan upaya untuk memanipulasi jalur birokrasi yang telah ditentukan.
LSM MaTA juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Aceh Utara untuk segera melakukan pembenahan dan evaluasi kerja di Bidang Pendidikan Dasar. Sehingga Pengangkatan kepala sekolah tidak cacat hukum.
Selain itu MaTA juga meminta pihak eksekutif jangan menutup mata terhadap perilaku penyimpangan yang terjadi di Dinas Pendidikan Aceh Utara. Kasus penyimpangan tersebut dapat dipidanakan secara hukum.
Kabid Dikdas, Yusri yang coba dikonfirmasi The Aceh Traffic belum berhasil tersambung, begitu juga ketika reporter media ini mendatangi kantornya, Yusri juga sedang tidak berada di tempat.
Sementara itu, Razali Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Aceh Utara mengatakan dirinya tidak mengetahui secara detil soal pengangkatan 188 kepsek tingkat sekolah dasar.
“Apabila nantinya memang terjadi kesalahan, maka kita akan memperbaikinya,” tutur Razali. | AT | RD | AG|
Posting Komentar