Jakarta | Acehtraffic.com - Praktek prostitusi tidak hanya dilakukan di jalanan, melainkan juga merambah ke dunia maya. Anggota Resere Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap bisnis prostitusi melalui internet.
Website yang dikunjungi yakni, www.krucil.net, www.semprot.com, dan www.bintangmawar.net. Omsetnya pun mencapai Rp50 juta sampai dengan Rp70 juta per minggunya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto, mengatakan dari bisnis haram tersebut, pihaknya menangkap tiga orang.
"Para tersangka yakni, RW yang berperan sebagai operator website, NA berperan sebagai maminya, dan HD berperan operasional lapangan," kata Toni, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (7/12/2012).
Menurutnya, para tersangka dan pria hidung belang kerap bertransaksi di sebuah hotel wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga mengamankan lima Pekerja Seks Komersial (PSK) yakni EV, NF, WD, SS, dan UP.
Toni menuturkan, modus mereka yaitu dengan cara memasang iklan di beberapa website mengenai penawaran dan mencantumkan foto para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang disediakan berikut harganya.
Toni pun menambahkan, untuk one to one, short time (waktu main satu jam) sebesar Rp600 ribu, untuk three some (satu laki-laki dua perempuan) short time sebesar Rp1,2 juta. Untuk one to one short time (waktu 1 jam) main 2 kali, sebesar Rp750 ribu.
Dalam iklan tersebut, fasilitas sudah disiapkan semuanya, yakni kamar hotel, handuk, kondom, dan lainnya. Usai para lelaki hidung belang memesan PSK sesuai foto dan disetujui oleh HD seorang Operator lapangan. Lalu 'Mami' menyiapkan dan memberitahu kepada PSK, bahwa ada yang memesannya.
"Penghasilannya tiap minggu berkisar Rp50 juta sampai Rp75 juta. Kalau untuk para PSK pembagiannya jumlah penghasilan dikurangi dengan pembayaran hotel, alat-alat sex dan makan, jadi sekitar Rp5-10 juta," tuturnya.
Selain mengamankan para tersangka dan PSK, sambung Toni, pihaknya pun menyita beberapa barang bukti yakni uang tunai Rp3.970.000, 11 kondom, empat bungkus tisu basah, tiga botol jel plastic pelicin, dua potong handuk, 20 lembar kartu discount, dan empat lembar key card hotel.
Selain itu, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana informasi transaksi elektronik dan pelanggaran ketertiban umum pasal 2 ayat 1 UU no 23 tahun 2007 dan pasal 27 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.| AT | M | OZ |
Website yang dikunjungi yakni, www.krucil.net, www.semprot.com, dan www.bintangmawar.net. Omsetnya pun mencapai Rp50 juta sampai dengan Rp70 juta per minggunya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto, mengatakan dari bisnis haram tersebut, pihaknya menangkap tiga orang.
"Para tersangka yakni, RW yang berperan sebagai operator website, NA berperan sebagai maminya, dan HD berperan operasional lapangan," kata Toni, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (7/12/2012).
Menurutnya, para tersangka dan pria hidung belang kerap bertransaksi di sebuah hotel wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga mengamankan lima Pekerja Seks Komersial (PSK) yakni EV, NF, WD, SS, dan UP.
Toni menuturkan, modus mereka yaitu dengan cara memasang iklan di beberapa website mengenai penawaran dan mencantumkan foto para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang disediakan berikut harganya.
Toni pun menambahkan, untuk one to one, short time (waktu main satu jam) sebesar Rp600 ribu, untuk three some (satu laki-laki dua perempuan) short time sebesar Rp1,2 juta. Untuk one to one short time (waktu 1 jam) main 2 kali, sebesar Rp750 ribu.
Dalam iklan tersebut, fasilitas sudah disiapkan semuanya, yakni kamar hotel, handuk, kondom, dan lainnya. Usai para lelaki hidung belang memesan PSK sesuai foto dan disetujui oleh HD seorang Operator lapangan. Lalu 'Mami' menyiapkan dan memberitahu kepada PSK, bahwa ada yang memesannya.
"Penghasilannya tiap minggu berkisar Rp50 juta sampai Rp75 juta. Kalau untuk para PSK pembagiannya jumlah penghasilan dikurangi dengan pembayaran hotel, alat-alat sex dan makan, jadi sekitar Rp5-10 juta," tuturnya.
Selain mengamankan para tersangka dan PSK, sambung Toni, pihaknya pun menyita beberapa barang bukti yakni uang tunai Rp3.970.000, 11 kondom, empat bungkus tisu basah, tiga botol jel plastic pelicin, dua potong handuk, 20 lembar kartu discount, dan empat lembar key card hotel.
Selain itu, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana informasi transaksi elektronik dan pelanggaran ketertiban umum pasal 2 ayat 1 UU no 23 tahun 2007 dan pasal 27 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.| AT | M | OZ |
Posting Komentar